ARKIFM NEWS

PK SBSI PT BHJ : Tolak PHK Dan Tuntut Sejumlah Hak !

“proses perselisihan antara pihak manajemen PT Bumi Harapan Jaya dan Pekerja terus berlanjut. Proses yang masih dalam proses bipartit tersebut akan terus diperjuangkan.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Proses perselisihan tentang Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak di PT Bumi Harapann Jaya (PK SBSI PT BHJ) terus berlanjut. Bahkan pengurus Serikat Buruh perusahaan itu menuntut berbagai hak lainnya yang selama ini ternyata tidak dibayarkan pihak manajemen Perusahaan.

Dikatakan ketua PK SBSI PT BHJ, Isnaini, ada banyak hak pekerja yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan. Pertama adalah kelebihan jam kerja, kedua kekurangan pembayaran gaji sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, dan ketiga adalah hak  untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan.

“bukan hanya kami tolak PHK. Tetapi kami juga menunut hak kami yang selama ini belum dibayarkan. Termasuk juga perubahan status pekerja dari PKWT menjadi permanen.” Tegasnya, didampingi pengurus PK SBSI PT BHJ lainnya.

Kebijakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, jelas isnaini, telah membuka kebobrokan lain yang ternyata selama ini dilakukan manajemen perusahaan. Untuk itu, PK SBSI PT BHJ akan terus memperjuangkan hak tersebut. Dalam pelanggaran hak pertama yaitu kelebihan jam kerja, pihak perusahaan ternyata selama ini memberlakukan jam kerja diluar dari ketentuan aturan perundang undangan, dimana pihak perusahan mempekerjakan 12 jam kerja selama sehari atau sebanyak 84 jam kerja selama seminggu.

“Tidak pernah ada hari libur dalam seminggu, jadi kami bekerja nonstop selama empat bulan. Itupun baru diberikan istirahat selama 14 hari.”bebernya.

Selanjutnya yang menjadi pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan adalah tentang kekurangan pembayaran gaji. Dalam kurun waktu semenjak tahun 2013 sampai tahun 2017, ditemukan ada kekurangan pembayaran gaji yang sangat variatif, dan jumlahnya sangat fantastis.

Dalam persoalan kebijakan PHK sepihak, pihaknya mengaku akan terus menolak kebijakan tersebut dan akan menempuh jalur hukum ataupun jalur lainnya untuk menolak kebijakan tersebut. Karena kebijakan tersebut, kata isnaini, sangat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“kami tidak anti dengan investasi apalagi dengan pihak PT BHJ. Kami hanya ingin menuntut hak kami. Dan akan perjuangankan hak ini sampai kapanpun.”ujarnya.

Seperti diketahui pihak manajemen PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ) telah melakukan PHK sepihak kepada ratusan karyawan dengan alasan efesiensi. Kebijakan tersebut sontak mendapat perlawanan pekerja, yang menilai bahwa kebijakan PHK dengan alasan efesiensi tidak bisa dilakukan. Dan pihak manajemen justru menuding bahwa pihak manajemen telah melakukan konspirasi atau agenda tersembunyi untuk menghabisi pekerja lokal secara kejam.

Sementara itu, sebelumnya pihak hubungan masyarakat PT BHJ, Iman Susila dalam pertemuan perundingan biparit I, di Dinas tenaga kerja Sumbawa Barat mengatakan akan menyampaikan setiap tuntutan pekerja kepada presiden direktur PT BHJ. Sejauh ini ia berkilah bahwa ketentuan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang ada.

“nanti kami akan sampaikan semua tuntutan ini. Tetapi sejauh ini kami tetap berkeyakinan bahwa semuanya sudah sesuai aturan.” Kilahnya. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Wabup Buka Pekan Olahraga KORPRI

ArkiFM Friendly Radio

Hina Polisi di Medsos, Mahasiswa Asal Lotim Ditangkap

ArkiFM Friendly Radio

Wakapolres KSB dan Kasat Narkoba Pindah Tugas, Kabag SDM Pensiun

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment