Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Saudi Arabia berinisial AAM, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB.
“AAM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo kepada arkifm.com, Jumat (18/2/).
Dijelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan AAM yaitu, terbukti melakukan pernikahan sirih dengan WNI penduduk lokal dan tidak didaftarkan kepada petugas.
“Warga negara Saudi Arabia itu juga berada di Indonesia dengan status illegal, karena paspornya telah habis masa berlaku pada tahun 2019,” jelasnya.
Atas pelanggaran administrasi tersebut, AAM akhirnya dipulangkan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines SV823 yang boarding melalui gate 2 pukul 00.40 WIB.
Pendeportasian WNA yang dilakukan, kata Pungki, merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara. Pihak Imigrasi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola wisata yang ada di Sumbawa dan KSB
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui apabila ada WNA yang overstay, atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum keimigrasian, agar segera melaporkan ke petugas imigrasi Sumbawa untuk segera ditindaklanjuti,” tukas Pongki. (Enk. Radio Arki)