Sumbawa Barat- Mukhtar Pakpahan Asosiate (MPA), kantor konsultan hukum yang telah menangani terpidana RB dalam kasus Narkoba, di Taliwang, tahun 2015 silam, dilaporkan akan melakukan protes keras terhadap tindakan pihak Kepolisian Resor Sumbawa Barat, yang pasalnya lamban dalam menangani keterlibatan GR dalam kasus narkoba tersebut.
Demikian ditegaskan, Gusmawati Azwar, SH, salah satu pengacara di kantor konsultan hukum, Mukhtar Pakpahan Assosiate (MPA), di Taliwang, belum lama ini.
“kita akan protes aja, terkait dengan kasus narkoba yang pernah kami tangani. Dan melibatkan tersangka lain, yaitu GR. Sayangnya sampai sekrang belum ada tindakan apapun. Padahal GR pernah ditangkap,” tegasnya, belum lama ini, di Taliwang
Pada saat itu, lanjut gusma, GR ditangkap bersamaan dengan terpidana RB yang merupakan kliennya.
Dalam pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh pihak terkait, terang Gusma, GR dinyatakan positif pengguna narkoba. Bahkan, persoalan itu juga terungkap dalam persidangan terpidana RB, dimana RB mengakui memang sebagai pengguna Narkoba.
“pengakuan freedy budiman memang cukup menghentakan kita. Dan dalam kasus itu, Kontras dan juga kami (MPA) memutuskan untuk membentuk tim pencari fakta. Maka dari itu, kami juga akan masukan protes terhadap persoalan tersebut nanti,” bebernya.
“prinsipnya kita ingin keadilan, dan penegakan hokum yang tidak tebang pilih. Klien kami sudah mendekam di penjara. Jadi semestinya dia (Gr) juga ditangkap dan diprotes. Dan itu jelas sekali dipersidangan. Semestinya polisi harus berani, karena ini menyangkut nama baik kepolisian,” ungkapnya
Sementara itu, pihak kepolisian Sumbawa Barat, melalui kasat penanganan Narkoba, IPTU Mulyadi, yang berusaha ditemui wartawan www.arkifm.com, belum mau memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.
“saya baru dilantik. dan segera cek datanya nanti,” ujarnya kepada wartawan www.arkifm.com, Kamis 8/9 siang tadi, di ruangan kerjanya. (US-ArkiRadio)