ARKIFM NEWS

Lima Usaha Pengecoran Emas di Kelurahan Arab Kenangan Dihentikan

Foto: Peralatan pengecoran emas di Kelurahan Arab Kenangan.

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebanyak lima usaha pengecoran emas di Kelurahan Arab Kenangan, direkomendasikan untuk dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, setelah tim verifikasi dari DLH turun lapangan mengecek dugaan pencemaran udara di lokasi usaha pengecoran emas.

Pengecekan lapangan dilakukan, menyusul adanya surat permintaan dari Pemerintah Kelurahan Arab Kenangan, terkait adanya asap dari lokasi usaha yang diduga mempengaruhi kualitas udara, sehingga meresahkan masyarakat setempat.

“Dengan adanya aduan ini, kami dari DLH merespon dan melakukan verifikasi ke lima lokasi pengecoran emas pada tanggal 24 Februari 2022,” ujar Kepala DLH KSB, yang dikonfirmasi arkifm.com melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan, Syaifullah, S.IP, Selasa (8/3).

Saat turun lapangan, sambung Syaifullah, tim verifikasi meminta pelaku usaha melakukan pengecoran emas. Secara kasat mata, tidak ada asap yang keluar lantaran system pengecoran emas menggunakan blower,serta media penampung dan air yang diduga telah terpapar mercury.

“Asapnya tidak ada kelihatan tapi ada cerobong ke tempat terbuka, meski menghadap ke tembok. Dari lokasi itu juga ada bau yang tidak enak. Ketika ada bau yang tidak enak, tentu ada yang mempengaruhi kualitas udara di tempat tersebut,” jelasnya.

Meski ada bau di lokasi pengecoran, DLH kata Syaifullah belum bisa memastikan apakah kualitas udara di tempat tersebut berbahaya atau tidak. Karena untuk memastikannya, perlu dilakukan uji di laboratorium terlebih dahulu, sesuai amanat PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami merekomendasikan agar pelaku usaha melakukan uji kualitas udara. Tapi ternyata setelah dikroscek, usaha tersebut tidak mengantongi legalitas usaha pengecoran emas dan itu menjadi kendala tidak bisanya dilakukan pengujian kualitas udara secara berkala. Oleh karena itu kami minta ditutup sementara, sampai pelaku usaha bisa menunjukkan legalitas dan hasil uji udara sesuai dengan amanat UU,” tukasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Koramil Lape Lopok Bersama Warga Bersihkan TPU dan Lapangan Bola

ArkiFM Friendly Radio

Dinas Dikbud KSB Mengucapkan Selamat Hari Anak Internasional

ArkiFM Friendly Radio

Jadi Narasumber NTB Bicara, Bupati Paparkan Pengembangan Pariwisata

ArkiFM Friendly Radio