ARKIFM NEWS

Hadir Sebagai Tersangka, Kades Pasir Putih Diperiksa Jaksa

Foto: ilustrasi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Telah memanggil Tersangka LS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan STAN UMKM/MTQ di Kecamatam Maluk tahun anggaran 2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022.

Tersangka hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Puad, SH Pada jam 11:30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sampai dengan Pukul 19:00 WITA.

“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kurang lebih selama 7 jam dari jam 11.30 WITA sampai dengan jam 19:00 WITA”, Kata Lalu Irwan Suyadi, SH. MH, Kasi Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumabawa Barat.

Sesuai dengan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor:01/N.2.16/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik seharusnya melakukan penahanan kepada terangka sesuai dengan Pasal 20 KUHAP.

Namun Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tidak melakukan tersebut, dikarenakan Tersangka menyerahkan surat permohonan untuk menunda penahanan dikarenakan alasan sakit.

“Tersangka LS dan Kuasa Hukumnya menyerahkan surat permohonan penundaan penahanan dikarenakan tersangka dalam keadaan sakit dan perlu melakukan rawat jalan serta pemeriksaan satu minggu sekali,” Sambung Lalu Irwan Suyadi, SH. MH, Kasi Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumabawa Barat.

Selain menyerahkan surat permohonan, tersangka juga menyertakan dokumen dukung seperti, surat keterangan dokter, Surat Rekam Medis dan terdapat 2 orang yang menjadi penjamin.

Seperti diketahui, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/MTQ di Kecamatan Maluk TA.2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih TA.2019 dan 2020 sejumlah Rp.539.582.022,20

Tersangka LS kemudian disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang  RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (Iwenk. Radio Arki)

Related posts

5 Bank Di KSB Diharapkan Berkontribusi Sukseskan STBM

Disnaker Benarkan Kebijakan Perumahan 90-an Karyawan PT BHJ  

ArkiFM Friendly Radio

Bank NTB Cabang Taliwang Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan

ArkiFM Friendly Radio