Aneh, Agunan Debitur Ditahan Tanpa Pemberian Pinjaman
Sumbawa Barat. Radio Arki- Bank NTB Cabang Taliwang terpaksa harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan kejahatan perbankan terhadap nasabah. Pasalnya, pihak Bank masih terus menahan agunan salah seorang debitur atas nama Syamsul Anwar, meskipun pengajauan pinjaman yang telah diajukan belum juga diberikan.
Syamsul Anwar (65), Warga Ai Suning itu diketahui telah mengajukan pinjaman kepada pihak Bank NTB pada tahun 2006 silam. Sayangnya, pihak bank ternyata belum dengan alasan bahwa, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai debitur bank NTB.
Dijelaskan Miftahul farid, Kuasa Hukum Syamsul Anwar, apapun alasan tentu pihak Bank NTB telah mempunyai system yang valid dan diakui, sehingga tidak boleh merugikan nasabah. Dalam proses pengajuan pinjaman itu, kliennya telah memenuhi semua persyaratan termasuk memberikan agunan. Anehnya sampai saat ini pihak bank NTB Cabang Taliwang belum memberikan atau mencairkan pinjaman tersebut.
“sangat aneh. Kalau kita sudah berikan persyaratan sampai pada agunan. Tetapi pihak bank tidak pernah mencaikan,” tegasnya, Kamis (29/12) pagi tadi.
Memang pada pihak bank, lanjutnya, pada tahun 2006 telah terjadi kejahatan perbankan yang dilakukan oknum pimpinan Cabang Bank NTB. Tetapi apapun alasan semestinya ada pertanggungjawaban dari pihak Bank NTB cabang Taliwang terhadap nasabah. Karena bagaimanapun dan apapun alasannya, nasabah harus dilindungi. Sehingga hak nasabah juga harus diperhatikan dan diprioritaskan. Jadi sangat aneh, apabila sampai saat ini pihak bank NTB cabang Taliwang terkesan membiarkan, bahkan lepas tanggung jawab terhadap persoalan ini.
Menurut Farid, sudah cukup lama kasus ini bergulir, dan pihak yang bersangkutan sudah divonis. Sebagai bank yang professional, kata farid, semestinya pihak perbankan mempunyai tanggung jawab atas kelalaian dalam sistemnya yang lemah dan merugikan pihak nasabah.
“harus diingat ini sudah sepuluh tahun berjalan. Dan belum ada kejelasan apapun. Makanya kami laporkan. Karena ada banyak kerugian secara materi dan psikoligi dari klien kami,” tukasnya
“dengan penahanan agunan berupa sertifikat tanah dan sertifikat sawah. Maka sudah pasti klien saya rugi, karena selain sudah terdata sebagai orang yang bermasalah dalam system perbankan. Jadi tidak bisa mengajukan pinjaman di Bank manapun,” timpalnya
Sementara itu, kepala Bank NTB Cabang Taliwang yang diwakili wakil kepala Bank NTB Cabang Taliwang, Sudarmansyah, menerangkan, dalam system perbankan, bagi yang pernah mengajukkan kredit tentu akan terdata, dan sebelum kewajiban untuk membayarkan perkreditan itu tuntas atau belum selesai maka agunannya tetap akan ditahan.
“kalau pernah mengajukan pasti agunan akan ditahan sebelum diselesaian kewajiban untuk membayarkan,” terangnya
“Dalam persoalan ini, sudah ditangani oleh Bank NTB Pusat, di Mataram. Dan terakhir persoalan ini juga sudah ditangani dan dimediasi OJK,” demikian, Sudarmansyah. (US-ArkiRadio)