ARKIFM NEWS

Disnaker Benarkan Kebijakan Perumahan 90-an Karyawan PT BHJ  

Sumbawa Barat. Radio Arki-  Kebijakan perusahaan PT Bumi Harapan Jaya (PT BHJ), untuk merumahkan 90-an karyawan ternyata dibenarkan oleh dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat (Disnaker). Bahkan dinas terkait mengakau bahwa kebijakan yang telah dilakukan oleh perusahaan itu telah melalui koordinasi dengan pihaknya sebagai dinas yang bertanggung jawab ketenagakerjaan.

Demikian, ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Barat (Disnaker), Abdul Hamid, kepada www.arkifm.com, Senin (6/2) pagi tadi.

Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu pihak PT BHJ telah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang kondisi perusahaan, dimana beberapa petak tambak terkena hama atau penyakit udang yang cukup fatal dan menyebabkan keruugian bagi perusahaan. Dan untuk kembali beraktifitas pada petakan tersebut, maka pihak perusahaa harus menguras dan menstrilkan beberapa petak yang telah diserang hama penyakin sampai minimal enam bulan untuk memastikan bahwa matarantai penyakit tersebut putus.

“iya mereka sudah koordinasi, yang jelas mereka (PT BHJ) bukan mem-PHK-kan. Tetapi hanya merumahkan. Dan selama dirumahkan karyawan mendapatkan 50 persen gajinya. Sampai kemudian nanti mereka akan dipekerjakan kembali oleh perusahaan” terang Hamid.

Kebijakan ini diambil oleh manajemen PTBHJ, lanjutnya untuk menormalisasikan sejumlah petak yang telah terkena hama penyakit. Dan semuanya itu tertuang dalam perjanjian bersama yangtelah ditandatangani para pihak.

Menurutnya, mekanisme yang telah dilakukan oleh pihak manajemen PT BHJ telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dengan melihat pertimbangan kondisi perusahaan, maka perumahan adalah jalan yang dibenarkan. Meski demikian, terhadap kondisi ini, pihaknya akan terus mengawasi agar semua hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap dipenuhi bukan justru terabaikan.

“kita akan terus awasi. Dan sejauh ini apa yang dilakukan perusahaan telah sesuai aturan” tukasnya.

Sebelumnya, pihak perusahaan diketahui telah melakukan PHK 90-an karyawan PT BHJ dengan alasan perusahan merugi. Padahal perusahaan diketahui tengah melakukan pengambangan dengan membuka blok lain di wilayah itu. Hal ini sontak memunculkan reaaksi warga setempat dan menilai bahwa pihak manajemen telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja karena telah melakukan PHK sepihak. (US-ArkiRadio)

Related posts

Dinas Kesehatan KSB Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan 1445 H

ArkiFM Friendly Radio

Kapolres Minta Publik Hidari Potensi Konflik Akibat Peralihan Saham PT Newmont Ke PT AMI   

ArkiFM Friendly Radio

Diresmikan, TKN 1 Jereweh Diminta Dilengkapi Dengan ‘Landscape’  

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment