Foto: Kadis PUPR KSB, Sahril
Sumbaww Barat. Radio Arki – Jika berencana membangun rumah baru, salah satu dokumen yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur tata ruang suatu wilayah. Khusus di Sumbawa Barat, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB masih sangat rendah.
“90% warga Sumbawa Barat tidak memiliki IMB dalam membangun rumah,” ungkap Kadis PUPR Sumbawa Barat, Sahril ST., M.Si, belum lama ini.
Adanya IMB, kata Sahril, bermanfaat untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta melancarkan kebutuhan transaksi jual beli rumah ke depannya.
“Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah bisa dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan, bangunannya bisa dibongkar apabila tidak sesuai dengan rencana pembangunan kepentingan umum,” tuturnya.
Pembangunan untuk kepentingan umum, rinci Sahril, seperti membangun jalan, membangun drainase dan kepentingan umum lainnya. Padahal masyarakat sangat dianjurkan untuk mengurus IMB.
Tidak adanya IMB juga, lanjut Sahril, berdampak pada banyaknya lingkungan yang tidak rapi, pembangunan irigasi sulit, aliran irigasi lingkungan tidak lancar karena tidak selaras antara pembangunan hulu dan hilirnya.
“Masalah lingkungan ini yang terus kita tingkatkan di Sumbawa Barat, agar aliran air dari hulu sampai hilir bisa lancar,” tambahnya.
Dalam penerapan aturan juga, jelas Sahril, seringkali terkendala dengan kondisi masyarakat yang kurang mampu. Misalnya aturan IMB harus 30% dari luas bangunan dikosongkan atau dijadikan halaman.
“Anggota keluarga yang akan tinggal banyak, mengharuskan bangunan dibangun sesuai kebutuhan, membuat luas tanah sesuai dengan luas bangunan,” terangnya.
Kendati demikian, Pemerintah dalam penerapan aturan IMB, selalu mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya, karena prinsip pemerintah adalah melayani dan selalu mencari solusi terbaik untuk masyarakat. (Enk. Radio Arki)