Foto: Kepala Dinas PUPR KSB, Syahril, ST
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pembangunan Rumah Jabatan Bupati atau pendopo Bupati, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR KSB, Syahril, ST, kepada arkifm.com, sembari mengatakan, saat ini sedang berproses pembangunan Pendopo Bupati Sumbawa Barat.
Pembangunan pendopo ini kata Syahril, dilakukan mengingat selama berdirinya KSB belum ada pendopo Bupati. Padahal, dalam pasal Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, menegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah, disediakan masing-masing rumah jabatan, beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
“Mereka adalah pejabat negara yang memiliki tugas dan tanggungjawab berat memajukan daerahnya. Jadi tidak salah jika negara memberikan mereka fasilitas penunjang kinerja,” jelas Syahril.
Berdasarkan amanat peraturan itulah, lanjut Syahril, saat ini Pemerintah Daerah Sumbawa Barat memutuskan membangun Pendopo Bupati dengan anggaran 11,6 Milliar.
“Selain membangun Rumah Jabatan Bupati, Pemerintah Daerah juga tengah merehab Pendopo Wakil Bupati,” kata Syahril.
Tidak hanya itu, tahun ini juga ada beberapa pembangunan gedung yang akan dikerjakan. Diantaranya pembangunan Kantor BPBD KSB dengan anggaran Rp 3,3 miliar, pembangunan Kantor Kelurahan Bugis dan rehab kantor Kelurahan Telaga Bertong dengan biaya Rp 1,9 milyar lebih.
Dengan adanya pembangunan beberapa fasilitas tersebut, Syahril berharap masyarakat mendukung langkah pembangunan gedung yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita berharap dukungan semua pihak, mengingat fasilitas ini adalah faktor penunjang efektifitas pelayanan publik,” tandas Syahril. (Enk. Radio Arki)