Foto: Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, dr. Carlof
Sumbawa Barat. Radio Arki – Masyarakat yang menggunakan Kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik itu PBI Pusat ataupun PBI Daerah, hanya boleh mendapatkan pelayanan kelas tiga. Artinya, tidak boleh naik kelas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Pengguna kartu PBI, baik itu PBI Daerah ataupun pusat, hanya bisa mendapatkan bantuan pelayanan gratis di kelas tiga dan tidak bisa naik kelas. Baik itu naik ke kelas dua atupun kelas satu,” ujar Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, dr. Carlof, Selasa (9/8).
Perlakuan pasien pengguna kartu PBI, berbeda dengan pengguna Kartu BPJS Mandiri. Kartu PBI seyogyanya diberikan khusus masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi hak hak dasar masyarakat.
“Jika masyarakat atau pasien memaksa ingin naik kelas, maka gugurlah syarat pengguna kartu PBI yang oleh pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Selanjutnya yang memaksa itu, akan dikenakan biaya menjadi pasien umum dan tidak bisa mengklaim kartu PBInya lagi. Begitu aturan dari BPJS,” kata dia.
Sementara untuk pengguna BPJS dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa naik kelas satu tingkat diatas. Misalnya awalnya kelas dua, kemudian pindah ke kelas satu. Kelas satu pindah ke kelas VIP.
“Naik kelas dalam menerima pelayanan, dikenakan biaya tambahan. PNS bisa naik tingkat, karena mereka bukan orang miskin dan mereka membayar sendiri dengan dipotong langsung gajinya,” terang dia.
Sementara untuk penggunaan kartu PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, tetap bisa digunakan di semua wilayah Indonesia, yang penting dia masih berdomisili di daerah asal kartu PBI tersebut. (Enk. Radio Arki)