Foto: Kabid Pemerintahan DPMPD KSB, Rizki Syahputra, S.IP
Sumbawa Barat. Radio Arki. Pelantikan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) serentak gelombang pertama tahun 2022, kemungkinan diundur ke awal tahun 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) KSB, Rizki Syahputra, S.IP kepada arkifm.com, Kamis (1/12).
Munculnya opsi pengunduran jadwal pelantikan Kepala Desa yang rencananya 13 Desember 2022, kata Rizki, berdasarkan pelantikan sebelumnya. Dimana pada Pilkades serentak tahun 2016, pelantikannya digelar di tahun berikutnya.
“Ada kemungkinan perubahan jadwal, karena kita melihat pada pelantikan hasil Pilkades tahun 2016 yang harusnya dilantik 13 Desember 2016, namun dilantik di Januari 2017,” terang dia.
Sementara jika mengacu pada SK Kepala Desa, kata Rizki, sudah tidak ada masalah, tinggal dirapatkan terkait agenda pelantikan sesuai jadwal (13 Desember 2022). Untuk itu, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar tidak ada masalah di kemudian hari.
“Ini yang masih kita rapatkan, kita sudah berkoordinasi dengan pendamping hukum. Kita juga lagi intens komunikasi dengan DPMD dan Dukcapil Provinsi NTB dan Kemendagri, terkait kemungkinan kemungkinan yang terjadi. Insyaallah minggu depan sudah ada keputusan final. Untuk sementara, persiapan untuk pelantikan tanggal 13 Desember masih berjalan,” jelas dia.
Sementara jika opsi pengunduran pelantikan ke Januari 2023 benar terjadi, maka akan terkendala dengan anggaran. Anggaran pelantikan Pilkades sebelumnya sudah dicantolkan di APBDP 2022, sementara APBD 2023 juga sudah diketok. Belum lagi persoalan kekosongan jabatan.
“Jadi alur keuangannya itu tidak dimugkinkan untuk Januari 2023, sementara pelantikannya harus di Bulan Januari jika jadi diundur, karena aturannya 30 hari setelah terbit SK wajib dilantik. Ini yang sedang kita koordinasikan dan clearkan, agar tidak jadi persoalan,” tandas Rizki. (Enk. Radio Arki)