ARKIFM NEWS

‘Lemah’ Pengawasan Keberadaan TKA dan TKWNAP Di KSB

“Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) yang bekerja di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) saat ini mencapai 29 orang, angka itu memang cukup tinggi.”

Taliwang.Radio Arki—Pengawasan keberadaan TKA ataupun TKWNAP yang bekerja diwilayah KSB patut untuk dipertanyakan. Pasalnya pada sejumlah kesempatan, tak sedikit TKA dan TKWNAP yang bekerja di KSB tanpa dilengkapi dengan data yang lengkap. Sebut saja belum lama ini yang terjadi di pembangunan PLTU di Kertasari. Belum lagi pada sektor tambang, tak sedikit yag diketahui membutuhkan tenaga skil asing, seperti research & development, marketing advisor, dan quality control advisor.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja (Penta), Taufik Hikmawan yang dikonfirmasi Radio Arki Kamis (27/7) mengungkapkan, sesuai dengan data yang ada, tercatat ada 8 TKA yang telah dikeluarkan rekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan pemberi kerja tersebut. Sedangkan untuk TKWNAP tercatat ada 21 orang.

“Dari data yang ada, hanya segitu yang tercatat. Dan mereka semua bekerja di batu hijau, padahal kami yakin bisa jadi lebih banyak.” ungkapnya.

Menurut Taufik, pada dasarnya pemda hanya mengeluarkan Imta untuk TKA saja, karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Sedangkan IMTA untuk TKWNAP itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tengga Barat (NTB).

Menyinggung soal besaran retribusi dan masa berlaku imta, kata Taufik, di dalam Perda tersebut juga sudah atur. Pada pasal 8 ayat 2, Bab VI tentang besaran tarif adalah 100 Dolar Amerika perseorangan selama sebulan. Dan untuk masa berlakunya imta itu berfariatif, tergantung usulan kebutuhan perusahan pemberi kerja. “Ada yang setahun ada juga yang 6 bulan saja yang baru berlaku di tahun ini, dan itu wajib untuk diperpanjang kembali. Jumlah retrubusi itu juga langsung dibayar ke kas daerah,” tandasnya.

Menurutnya, terkait dengan pengawasan dilapangan terhadap TKA yang masuk secara illegal merupakan kewenangan Pemerintah provinsi. Pemda kabupaten hanya menerima usulan IMTA karena menyangkut soal retrebusi bagi daerah.

Untuk diketahui, jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama empat tahun. Selain itu didenda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

”Ini merupakan tindak pidana kejahatan. Maka dari itu, kami menghimbau kepada setuap perusahaan untuk segera mendaftarakn TKA jika ada. Dan kepada masyarakat yang mengetahui adanya TKA illegal untuk segera melaporkannya.” pungkasnya. (Moerdini.Radio Arki)

Related posts

Dekranasda Inisiasi Keberadaan Motif Khas KSB

ArkiFM Friendly Radio

KSB Bertambah 1 Positif Covid dan 2 Pasien Sembuh

ArkiFM Friendly Radio

Dilantik Sebagai Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir Di Do’akan Bawa Amanah dengan Baik

Leave a Comment