“Sedikitnya ada 3 kelurahan dan 5 desa di Kabupaten Sumabwa Barat yang menjadi target dalam operasi Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)”
Taliwang,Radio Arki —Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (KATRBPN) pusat tahun 2017, kini memiliki program baru untuk memenuhi tuntutan sertifikasi tanah bagi warganya. Kalau pada tahun sebelumnya, program sertfikasi tanah gratis ini disebut dengan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), tahun 2017 ini kementerian terkait menggantinya dengan program Penndaftaran Sistem Tanah Lengkap (PTSL), dan dengan kapasitas siap ukur hingga 10.000 bidang tanah.
Dalam progam PTSL tersebut, BPN Sumbawa Barat telah menetapkan target operasinya di 3 kelurahan dan 5 desa. Diantaranya adalah Kelurahan Telaga, Menala, dan Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang. Selanjutnya adalah Desa Beru, Sapugara di Kecamatan Brang Rea, Desa Kelanir, Kokar Lian di Kecamatan Seteluk, dan Desa Dasan Anyar di Kecamatan Jereweh.
“Di 3 kelurahan dan 5 desa itu masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat akan manfaat PTSL,” terang Made Utama, SH, Kasi Penataan Pertanahan BPN setempat, kepada www.arkifm.com, Jum’at (28/7) siang kemarin.
Diungkapkan, mengingat ini adalah program untuk mengukur tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap, maka sosialisasi dan pendataan tersebut diikuti oleh camat, kepala desa, tokoh masyrakat, kepala suku dan seluruh pemilik tanah agar bisa memahami program PTSL dengan baik.
“Bagi yang tidak bermasalah maka sertifikat akan diberikan. Dan jika ada yang bermasalah, maka akan dicatat. Karerna persoalan tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat yang punya kekuatan hokum atas kepemilikan,” ujarnya.
Menurut Made, semua tanah di desa dan kelurahan akan diukur dan dicatat tanpa terkecuali. Pemilik tanah yang sah menurut aturan, baik tanah kebun, rumah, sawah, wakaf, yayasan dan tanah lainnya milik warga masyarakat setempat akan didaftarkan dan disertifikatkan. Namun demikian itu tetap harus melalui tahapan yang sesuai aturan.
Dalam proses sertifikat harus ada bukti pemilikan tanah, kalau tanah hasil beli maka harus ada kwitansi jual beli dan penyerahan hak tanah yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan. Dan kalau tanah hibah maka harus dibuat klaim tanah itu sendiri. Tentunya sebelum petugas melakukan pengkuran maka semua persyaratan harus lengkap, seperti KTP, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan pajak (DHKP) lainnya.
“Untuk program ini BPN baru memulai pengukuran di Desa Mantar sebanyak 1.750 bidang. Dan ini masih dalam proses penyelesaian. Dan untuk selanjutnya akan dilakukan di desa dan kelurahan secara bertahap.” Demikian Made. (Moerdini. Radio Arki)