ARKIFM NEWS

Laporan AMUK NTB Diatensi Komisi Yudisial

Mataram. Radio Arki – Laporan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan praktik “koboi hukum” oknum hakim di Pengadilan Negeri Mataram, menjadi atensi Komisi Yudusial (KY) RI. Pihak Komisi Yudisial sudah menerima laporan itu, dan meminta AMUK NTB melengkapi laporan tersebut dengan berkas dan bukti-bukti yang memperkuat dugaan.

“Komisi Yudisial sudah merespons laporan kami. Pekan lalu surat dari KY meminta kami dari AMUK NTB untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata Koordinator AMUK NTB, Abdul Madjid SH, Senin sore (15/4) di Mataram.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret lalu, AMUK NTB melaporkan dugaan “koboi hukum” yang dilakukan oknum hakim PN Mataram atas perkara perdata Nomor Perkara : 172/Pdt/2018/PN Mtr.

Putusan janggal dalam kasus tersebut membuat AMUK NTB menemukan indikasi adanya permainan. AMUK NTB juga menggelar serangkaian unjukrasa di PN Mataram untuk memprotes putusan yang terindikasi sarat permainan itu.

“AMUK NTB melaporkan dugaan tersebut ke enam lembaga, antara lain ke Pengadilan Tinggi NTB, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, dan Presiden RI. Tapi yang sudah respons baru KY,” kata Madjid.

Menurut Abdul Madjid, KY meminta pihaknya untuk melengkapi laporan itu, antara lain dengan berkas salinan putusan perkara yang diduga menyimpang dari keadilan. Berkas dan data lainnya yang memperkuat indikasi dan dugaan itu juga akan dibawa AMUK NTB ke KY di Jakarta.

“Sekarang kita sedang lengkapi berkas dan data-data yang diminta KY. Insha Allah, Sabtu atau Minggu, kami akan ke Jakarta dan menyerahkannya ke KY pada Senin depan,” katanya.

Madjid menegaskan, laporan ke KY dilayangkan semata-mata karena ada kejanggalan dalam putusan untuk perkara perdata Nomor Perkara : 172/Pdt/2018/PN Mtr. Sebab, putusan PN Mataram ternyata tidak mengacu dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Saya tidak pada posisi harus mengatakan ada main apa tidak (oknum hakim PN Mataram), tapi melihat pada keputusan kasusnya ini, ini yang sangat janggal bahwa keputusan yang di perkara 172 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jadi kami serahkan agar KY memeriksa kasus ini dan nanti mereka yang memutuskan (ada permainan atau tidak),” katanya.

Abdu Madjid menegaskan, AMUK NTB sebagai lembaga yang concern atas keadilan penegakan hukum mendorong agar kasus dan dugaan serupa ini mendapat atensi luas. Tujuannya tak lain agar segenap lapisan masyarakat bisa mengakses dan merasakan fungsi penegakan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan.

“Ya bisa jadi fenomena seperti kasus dalam perkara ini banyak terjadi. Hanya saja, kan kita tidak bisa membuktikannya. Kalau fenomena saya pikir banyak, tapi kalau secara vulgar mengungkap itu semua, kita belum bisa membuktikannya,” katanya.

Kronologi Perkara Yang Ditangani Komisi Yudisial

Abdul Majid memaparkan, kronologi perkara perdata Nomor Perkara : 172/Pdt/2018/PN Mtr, yang putusannya dilaporkan ke KY itu berawal dari gugatan seorang pengusaha kayu yang menggugat enam orang sebagai tergugat. Enam tergugat dituduh telah memasukkan 84 batang kayu Jati ke gudang milik penggugat tanpa seizin.

“Pengusaha itu yang menjadi penggugat, menggugat enam warga lantaran memasukan kayu jati ke dalam gudang penggugat tanpa izin. Menurut penggugat dia merasa dirugikan,” ujar Majid.

Namun, Majid mengungkapkan, dalam pantauan persidangan, AMUK NTB menemukan kejanggalan. Kejanggalan pertama saat penggugat menghadirkan dua saksi di persidangan.

Para saksi tersebut memberikan kesaksian yang pada intinya menjelaskan orang tua tergugat 1 hingga 5 tidak mengenal tergugat 6. Saksi juga tidak mengetahui bahwa tergugat enam telah memerintahkan kelima tergugat lainnya untuk menaruh kayu dalam gudang penggugat.

“Bahkan saksi juga tidak melihat dan mengetahui kapan 84 batang kayu ditaruh dalam gudang milik penggugat,” ungkapnya.

Kejanggalan lain saat penggugat membawa enam bukti surat, di mana tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat menaruh batang kayu dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh batang kayu ke gudang milik penggugat.

“Sedangkan saat pemeriksaan di lokasi gudang, justru kayu yang ada di gudang milik penggugat adalah kayu bekas bangunan. Jumlahnya sekitar 60 batang. Jenis kayu juga tidak ada yang dapat membuktikan itu kayu jati dan jumlahnya jauh kurang dari yang didalilkan penggugat,” papar Majid.

Majid mengungkapkan, saat tergugat 6 memberikan kesaksian di sidang, ternyata penggugat berinisial AN adalah terdakwa dalam perkara pidana nomor 271/Pid.B/2014/PN Mtr., tanggal 10 November 2014 tentang penggelapan (kayu jati).

Tergugat 6 membawa bukti salinan putusan pidana atas nama penggugat yang saat itu menjadi terdakwa. AN saat itu memberikan keterangan jika 84 batang kayu yang diambil dari tanah milik tergugat 6 sebagai berikut:

“Bahwa sampai saat ini terdakwa sudah persiapkan dengan rencana membangun 24 unit villa yang ditempatkan di lokasi tanah tersebut, dan yang sudah jadi sebanyak empat unit yang bahannya dari 84 pohon jati yang ditebang milik pribadi.”

Dari pernyataan penggugat saat menjadi terdakwa dulu, Abdul Majid menjelaskan sudah sangat jelas kayu jati milik tergugat 6 digunakan oleh penggugat untuk membangun villa, yang dibangun di tanah milik penggugat, bukan di tanah SHGB35 sisa yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat 6.

“Selain itu dari BAP saat penggugat menjadi tersangka dulu, benar bahwa kayu jati yang ditebang dari tanah milik tergugat 6 digunakan penggugat untuk membangun empat unit villa. Sehingga jelas kayu jati yang ada dalam gudang penggugat saat ini bukan milik tergugat 6 atau kayu yang diambil dari tanah tergugat 6. Karena kayu milik tergugat 6 dulu sudah digunakan penggugat untuk membangun villa dulu,” tandasnya.

Tergugat 6 juga menghadirkan dua saksi, di mana para saksi menerangkan bahwa 84 batang kayu milik tergugat 6 telah digunakan penggugat untuk membangun villa.

“Sehingga jelas kayu milik tergugat 6 telah habis. Sekarang kok malah digugat gara-gara menyimpan kayu dalam gudang penggugat tanpa izin. Itu kayu siapa?” tegas Majid.

Dugaan Konspirasi dalam Kasus Ini, yang mengejutkan, Abdul Majid mengungkapkan, bahwa pengacara yang digunakan penggugat dan pengacara yang digunakan tergugat 1 hingga 5 adalah pengacara dalam satu tim.

“Kami menduga itu pengacara dalam satu tim yang saat ini sedang melakukan pembelaan terhadap penggugat, yang menjadi terdakwa karena diduga menggelapkan 84 batang kayu milik tergugat 6,” bebernya.

Majid juga mengungkap, berdasarkan informasi yang diperoleh AMUK NTB, ada indikasi seseorang oknum meminta sesuatu pada pihak yang berperkara. Putusan hakim yang memenangkan penggugat dinilai sangat jauh dari fakta-fakta di persidangan. Sehingga AMUK NTB melaporkan dugaan bermain perkara tersebut.

AMUK NTB meminta agar hakim dalam perkara itu, serta penggugat dan para tergugat, para kuasa hukum penggugat dan tergugat, para saksi dan panitera pengganti agar dipanggil dan diperiksa. Sebelumnya, AMUK NTB juga telah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram minta agar majelis hakim menutus perkara dengan adil. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Pencarian Nelayan Hilang Asal Labuan Lalar Dihentikan, Hasilnya Nihil

ArkiFM Friendly Radio

Demonstran Sesali Sikap Manajemen PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Dishub Siapkan Konsep ‘Car Free Night’ di KTC

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment