Sumbawa Barat. Radio Arki – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menanggapi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbawa Barat.
Inspektur Inspektorat KSB, H. Amir Syarifuddin, S.Pd., ST., MM dalam rilisnya yang diterima arkifm.com, Rabu (1/2), menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya.
“ASN harus tetap netral,” kata dia.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan birokrasi yang netral, serta SDM ASN yang bisa mensupport agenda pemerintah yaitu salah satunya Pemilu, ASN dituntut untuk menjaga netralitas, karena memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang Undang (UU).
“UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak,” jelas dia.
Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang semakin dekat, Pemerintah telah menjamin terjaganya netralitas ASN dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Alhamdullillah, dengan adanya SKB ini, akan lebih membangun sinergitas dan efektifitas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN,” ungkap dia.
Pengawasan dan pembinaan, lanjut Amir, haruslah terus dilakukan dalam rangka menjaga netralitas ASN.
“Pembinaan netralitas yang dimaksud adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas tersebut. Sedangkan pengawasan yang dimaksud adalah usaha, tindakan dan kegiatan untuk menjamin netralitas pegawai ASN,” urai Amir.
Lebih lanjut ia menjabarkan salah satu bentuk pembinaan yakni dengan sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN. Dan itu, sebagian telah disampaikan disetiap kesempatan pertemuan dan upacara atau apel pagi bagi para ASN.
“Sosialisasi peraturan terus diupayakan untuk terus disosialisasikan, sampai nanti memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu/pilkada serentak 2024. Tentunya dengan kerjasama pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas bagi ASN dan upaya lainnya,” imbuhnya.
Sementara untuk pengawasannya netralitas ASN, upaya yang dilakukan berupa pembentukan tim internal terpadu, monitoring dan evaluasi.
“Jadi jika terjadi pelanggaran, dapat diidentifikasi bentuk dan jenis pelanggarannya dalam bentuk sanksi administratif, sanksi moral dan sanksi disiplin sesuai amanat PP 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” jelasnya.
Upaya upaya tersebut sudah mulai dilakukan, baik secara administrasi, surat edaran tentang netralitas ASN atau tahapan kegiatan yang tentunya akan dikoordinasikan dengan pihak atau OPD terkait.
“Upaya upaya tersebut Insyaallah akan terus dilaukan sampai masuk tahapan pemilu,” tandas Inspektur Inspektorat. (Enk. Radio Arki)