ARKIFM NEWS

Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Mantan Kades Dasan Anyar Diserahkan ke Jaksa

Sumbawa Barat, Radio Arki – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka yang merupakan Kepala Desa Dasan Anyar 2013-2018, Muhammad Iksan, beserta barang bukti (tahap II) di Kantor Negeri Sumbawa Barat, Kamis (2/11).

Kasus ini menyangkut perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Dasan Anyar, terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dasan Anyar tahun anggaran 2018.

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023.

“Setelah penahanan ini, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” kata Kejari Sumbawa Barat, Dr. Tititn Herawati Utara, SH.,MH, dalam jumpa pers, Kamis (2/11).

Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum, terutama terkait pengelolaan APBDes tahun 2018 yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

YouTube player

“Hasil laporan dari tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, nomor: 700-1/003/Itda-KSB, tanggal 22 September 2022, mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 145.638.195 dalam pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar tahun 2018,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi mantan Kades Dasan Anyar bermula dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2019. Proses penyelidikan dimulai sejak tahun tersebut, dan telah diberikan waktu bagi tersangka untuk mengembalikan dana yang terindikasi hilang.

“Namun, sayangnya, upaya pengembalian dana tersebut tidak bisa dipenuhi, sehingga proses hukum terus berlanjut ke tahap II,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat pada hari Rabu, 1 November 2023. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, 2 November kepada jaksa penuntut umum.

Turut hadir dalam jumpa pers ini, Kajari Sumbawa Barat, Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat, Wakapolres Sumbawa Barat, dan Kasat Reskrim Sumbawa Barat. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Desa Mataiyang Ikuti Lomba Hatinya PKK, PHBS, LBS dan Posyandu Keluarga

ArkiFM Friendly Radio

Sistem Layanan Informasi Publik KSB Terbaik Kedua se-NTB

ArkiFM Friendly Radio

Jangkar Jokowi NTB Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019