Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus mengupayakan terwujudnya Kawasan Industri Nasional di Maluk setelah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Nasional melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 – 2024.
Dalam upaya tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Sekitar Kawasan Industri Maluk, di ruang pertemuan Bappeda KSB, Jumat (3/11).
Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST, menyampaikan pentingnya partisipasi semua pihak dalam sosialisasi ini untuk memberikan masukan yang konstruktif.
“Dengan ditetapkannya Maluk sebagai kawasan industri, akan beroperasi perusahaan Smelter yang nantinya akan membawa industri turunannya. Perlu kita berikan solusi bersama terkait permasalahan yang mungkin timbul seiring perkembangan kawasan industri ini,” ujarnya.
Kawasan industri yang akan berfokus pada perusahaan Smelter ini, merupakan aset berharga bagi Kabupaten Sumbawa Barat. Wabup menyadari bahwa tambang yang saat ini menjadi sumber daya utama akan habis, sedangkan pabrik smelter akan bertahan selamanya.
Namun, Ia juga menyoroti masalah perizinan dan tata ruang. Kawasan industri Maluk memiliki luas sekitar 1200 hektar yang mencakup Maluk dan Jereweh. Oleh karena itu, RDTR Kawasan Industri Maluk menjadi penting untuk memastikan bahwa Core Business perusahaan tidak keluar dari batasan 1200 hektar dan agar bangunan perusahaan tidak dibangun di luar kawasan industri.
“Demikian juga jika ada kegiatan pertanian, perikanan, atau sektor lain yang berlangsung di kawasan industri, semua harus sesuai dengan core business yang telah disepakati,” tambahnya.
Saat ini, pengaturan tata ruang menjadi semakin penting dengan terbatasnya ruang di bumi, peningkatan populasi manusia, serta perlunya pengelolaan aktivitas manusia di sekitar daerah rawan bencana.
Fud Syaifuddin juga mengingatkan pentingnya waktu dalam merealisasikan status Kawasan Industri Maluk. Pemerintah Kabupaten memiliki batasan waktu hingga tahun 2024 untuk mewujudkannya, jika tidak, status ini bisa dicabut oleh Pemerintah Pusat.
RDTRK menjadi dasar dalam pembuatan Master Plan untuk Kawasan Industri Maluk. Saat ini, PT. AMNT (Aman Mineral Nusa Tenggara) perlu menyediakan data tentang Core Business yang akan menjadi dasar pembuatan Master Plan.
“Mereka harus menyampaikan data tentang Core Business. Jika tidak, kawasan industri bisa direvisi ulang nantinya,” tegas Wabup.
Dalam acara sosialisasi ini, hadir juga Wakil Ketua DPRD KSB Merliza S.SosI.,MM, serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari Kodim 1628 dan Polres Sumbawa Barat.
Upaya bersama ini diharapkan akan membantu mewujudkan Kawasan Industri Maluk yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi daerah dan masyarakat. (Enk. Radio Arki)