Sumbawa Barat. Radio Arki – Polres Sumbawa Barat, memberikan keterangan terkait skandal persetubuhan seorang pria terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Taliwang, Sumbawa Barat.
Terduga pelaku merupakan seorang ayah berinisial SA (50 tahun), dimana pelaku ditahan Unit PPA Polres Sumbawa Barat atas dugaan melakukan perbuatan amoral terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Sumbaw Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.k., S.IK, kepada arkifm.com, Sabtu (25/11/2023), membenarkan kejadian memilukan tersebut.
Dijelaskan bahwa, aksi bejat ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Unit PPA Polres Sumbawa Barat langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa, korban telah disetubuhi sejak berusia 14 tahun dan terjadi secara berulang ulang di tempat yang berbeda beda, hingga korban hamil pada Bulan Maret 2023 lalu.
“Modus operandi pelaku yaitu tipu daya, dengan memberikan perhatian dan mengiming-imingi akan menikahi korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Pemeriksaan awal terhadap pelaku menunjukkan pengakuan yang mengejutkan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf, hingga tega melakukan persetubuhan kepada anak tirinya itu sebanyak lima kali, hingga melahirkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Enk. Radio Arki)