ARKIFM NEWS

Oknum Timsel NTB 2 Diduga Jual Beli Tahapan, KPU RI Diminta Batalkan Tahapan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Tim Seleksi (Timsel) Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram, telah mengumumkan 10 nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024-2029, pada 13 Desember lalu.

Pengumuman tersebut bernomor: 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Nomor: 11/TIMSELKABKOTA-GEL.-BA/04/52/5202/2023 tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029.

Dikarenakan banyaknya masuk pengaduan dan konsultasi ke MES & Partners Law Office, maka Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE secara resmi melaporkan ke kantor KPU RI, pada Rabu (20/12/2023).

Laporan tersebut terkait indikasi kecurangan dan adanya dugaan jual beli tahapan oleh oknum Tim Seleksi Zona NTB 2 kepada sejumlah peserta seleksi.

“Sebagai terlapor adalah dua oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, satu orang peserta asal Sumbawa Barat inisial GF yang diduga menjadi perantara oknum Tim Seleksi tersebut, serta 2 orang peserta seleksi yang patut diduga tidak lolos Tes Kesehatan namun diloloskan ke 10 besar,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima media, Minggu (24/12/2023).

Adapun alat bukti yang dilampirkan laporan tersebut adalah rekaman suara, bukti chat dan pengakuan beberapa peserta seleksi yang mengetahui secara langsung, dugaan kecurangan tahapan-tahapan seleksi.

“Khusus untuk GF, kami lampirkan bukti rekaman suaranya,” tambahnya.

Adapun materi laporan terdiri dari proses seleksi di kota Mataram, Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagai contoh untuk Kabupaten Sumbawa Barat, inisial GF ini dengan vulgar berkomunikasi dengan sejumlah peserta lainnya, dimana dia menyakinkan peserta lainnya apabila ingin lolos tahapan 20 besar dan 10 besar maka mesti menyiapkan sejumlah uang.

“Hal tersebut dikuatkan dengan tidak lolosnya peserta seleksi dalam tahapan 10 besar, karena mengabaikan tawaran dari GF,” jelasnya.

Erry menerangkan, bahwa laporan adanya indikasi kecurangan dan dugaan jual beli tahapan oleh oknum Tim Seleksi Zona NTB 2, dibuat dengan cukup detail, baik peristiwa maupun alat bukti dan termasuk juga beberapa kesalahan administrasi.

“Kami juga beranggapan bahwa, Oknum Timsel diduga telah mencurangi tahapan seleksi yang menciderai Pakta Integritas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” katanya.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud antara lain, tidak dilaksanakannya seluruh tahapan Seleksi Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Zona NTB 2 meliputi daerah Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram Periode 2024-2029  dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

“Tim Seleksi juga diduga meminta imbalan dan melakukan perjanjian ke peserta seleksi, baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi peserta seleksi. Kemudian Tim Seleksi sama sekali tidak mencegah terjadinya pelanggaran setiap tahapan seleksi,” jelasnya.

Disamping itu, diduga Tim Seleksi sebagai terlapor telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada huruf B angka 5 dan angka 7, karena dianggap tidak transparan dan Tim Seleksi juga tidak mengunggah hasil tes Kesehatan dan Wawancara di akun SIAKBA pada Tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota angka 4 (empat).

“Atas dasar hal tersebut, kami sebagai pelapor meminta Ketua dan Anggota KPU RI agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh para Terlapor,” ucapnya.

Permintaan tersebut, lanjut Erry, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 14, Pasal 45 Dan Pasal 47A.

“Jika oleh KPU RI hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya ini cukup meyakinkan, kami minta agar tahapan seleksi di Zona 2 khususnya Kota Mataram, Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat dibatalkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erry menerangkan bahwa laporan ini merupakan salah satu upaya untuk mengawal terwujudnya pemilu 2024 yang berintegritas dengan ikut memastikan tahapan seleksi penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan professional, mandiri, jujur, berintegritas dan transparan.

“Tahapan seleksi penyelenggara pemilu adalah bagian dari electoral proses yang akan menentukan pemilu berintegritas, maka sudah sepatutnya KPU RI memastikan seleksi penyelenggara pemilu di Zona NTB 2 bebas dari praktik jual beli dan pengaruh kepentingan lainnya,” tandasnya. (*)

Related posts

Pemda KSB Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Forum BUMDes KSB Dikukuhkan

ArkiFM Friendly Radio

Aparatur Dinas PUPR KSB Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-79

ArkiFM Friendly Radio