Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat menggelar aksi di depan PT. Panca Duta Prakarsa (PDP) dan PT. Waskita Beton, menyerukan agar kedua perusahaan itu mematuhi regulasi sebelum memulai operasionalnya.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Sumbawa Barat, Boy Burhanuddin Teta, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan di Sumbawa Barat harus bersikap profesional dan patuh terhadap peraturan sebelum beroperasi di Tana Pariri Lema Bariri.
“Perusahaan ini banyak lalai, buktinya gudang yang sudah disegel pemerintah daerah tidak diindahkan. Maka kami, Pemuda Pancasila, turun aksi agar PT. Panca Duta Prakarsa dan PT. Waskita Beton taat aturan. Ini daerah bertuan, jangan coba-coba berbuat dengan melanggar aturan, saya minta kalian harus taat aturan,” tegas Boy.
PT. Waskita Beton menjadi sorotan karena telah beroperasi tanpa izin lingkungan, sejalan dengan PT. Panca Duta Prakarsa, sehingga pemerintah menyegel segala aktivitasnya.
Meskipun pihak Polsek Maluk mengklaim bahwa izin untuk kedua PT. tersebut sudah ada, namun Boy Burhanuddin Teta menyatakan bahwa hal ini sangat aneh dan membingungkan.
“Saya heran dengan pernyataan Polsek Maluk yang mengatakan izin sudah ada, tetapi saat kami tanya dimana izinnya, mereka hanya bilang ada di meja mereka,” ungkap Boy setelah aksi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Heriyanto, ST, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan untuk kegiatan tambang.
“Saya minta dua perusahaan tersebut jangan melakukan aktivitas sebelum izin lingkungan keluar. Mereka datang ke kantor kami hanya untuk silaturahmi, belum melakukan pengurusan izin sama sekali,” tambahnya.
Heriyanto menegaskan bahwa izin lingkungan harus melibatkan proses persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan mengunggah persyaratan tertentu ke OSS sebelum dapat dikeluarkan izin lingkungan. (Enk. Radio Arki)