ARKIFM

Perusahaan Subkon di Maluk Akui Berani Beroperasi Meski Belum Kantongi Izin Karena Petunjuk Pemda KSB

Foto: Managemen PT. Waskita Beton dan PT. Panca Duta Perkasa saat diwawancarai arkifm.com, Rabu (3/1/2024).

Sumbawa Barat. Radio Arki – Perusahaan subkontraktor di Maluk yakni, PT. Waskita Beton dan PT. Panca Duta Perkasa mengakui berani melanjutkan operasional meski sempat disegel oleh Pemerintah Daerah (Pemda), karena telah mendapatkan petunjuk dari Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui dinas terkait.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan langsung oleh manajemen kedua perusahaan tersebut. Ilham, selaku Site Manager PT. Waskita Beton, menjelaskan bahwa tindakan mereka dilakukan atas petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB.

“Iklim investasi di sini cukup besar sehingga kami minta petunjuk dari dinas, dan oleh dinas masih bisa melakukan pekerjaan sembari izin berproses. Sekarang ini izin kami sudah lengkap,” ungkap Ilham, kepada arkifm.com, Rabu (3/1/2024).

Ia menambahkan bahwa, perusahaannya telah mengurus izin melalui aplikasi OSS berbasis dampak lingkungan, dan semua izin saat ini, termasuk izin lingkungan sudah keluar.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Fajar selaku Construction Manager PT. Panca Duta Prakarsa. Dia menyatakan bahwa setiap aktivitas yang perusahaan lakukan dikoordinasikan dengan dinas, dan jika diminta untuk berhenti, mereka akan berhenti.

Fajar kembali menegaskan bahwa dasar perusahaan untuk bekerja adalah rekomendasi dari dinas yang memberikan izin untuk melakukan pekerjaan, sembari proses perizinan berjalan.

Pernyataan kedua managemen perusahaan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Herianto.

Herianto menegaskan bahwa perusahaan belum bisa beroperasi, tanpa izin yang lengkap. “Tidak ada kompensasi, dll. Ada izin silakan jalan. Tidak ada izin, maka tidak boleh operasi,” tegas Herianto.

Dalam klarifikasinya, Herianto menyatakan bahwa PT. Waskita Beton dan PT. Panca Duta Prakarsa sudah melengkapi perizinan berusaha setelah penyegelan. Mereka memproses NIB, Pertek tata ruang, dan persetujuan lingkungan.

“Per hari ini (Rabu, 3 Januari 2024), kedua PT tersebut sudah melengkapi 3 prasyarat izinnya, dan sekarang mereka bisa melakukan kegiatan operasi,” tukasnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Sumbawa Barat beberapa kali menyoroti sikap beberapa perusahaan subkon di Maluk yang keukeh beroperasi meski belum memegang dokumen perizinan secara lengkap.

“Kok perusahaan yang belum kantongi izin berani beroperasi. Kalau pengurusannya sedang berproses, kami minta dihentikan dulu aktifitasnya sampai dokumennya lengkap. Atas kondisi ini, kami minta PT. Amman mengecek kewajiban perizinan semua subkon di Batu Hijau. Karena kalau ada yang ngeyel seperti ini, sama dengan tidak menghargai pemerintah. Ingat, ini negara bertuan,” tegas Boy Burhanuddin, dalam orasinya di depan gate PT. Amman, Rabu siang (3/1/2024). (Enk. Radio Arki)

Related posts

Dua Pengunjung Pantai Cemara Nyaris Tewas Tergulung Ombak

ArkiFM Friendly Radio

ARPUS Akan Amankan Arsip Penanganan Covid

ArkiFM Friendly Radio

Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Bendungan Batujai

ArkiFM Friendly Radio