ARKIFM NEWS

Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Polisi Berhasil Amankan 31 Gram Sabu

Foto: Polisi saat mengamankan barang bukti sabu dari terduga pengedar di Polres Sumbawa Barat, rabu (7/2/2024).

Sumbawa Barat. Radio Arki – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada Rabu (07/02/2024), tim opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar sabu di wilayah Maluk.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, mengungkapkan bahwa, terduga pengedar narkotika berinisial J (35) berhasil diamankan di sebuah hotel di Pasir Putih.

“Barang bukti berupa sabu seberat 31,34 gram turut berhasil diamankan oleh tim operasi,” bebernya.

Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, mengenai adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk.

Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil ditangkap di hotel di Desa Pasir Putih, Maluk.

“Dari hasil penggeledahan di hotel tersebut, tim menemukan 4 klip bening yang berisikan sabu seberat 3,39 gram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman terduga di wilayah Desa Beru Jereweh,” jelasnya.

Di TKP II, tim kembali menemukan 1 klip bening berisikan sabu seberat 27,95 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 31,34 gram.

Dari hasil interogasi, terduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa dari penjualan sebelumnya. Awalnya seberat 50 gram, namun telah terjual sebagian.

Terungkap juga bahwa terduga telah beberapa kali menjajakan sabu di wilayah Maluk dan mendapatkan barang dari luar Pulau Sumbawa, yakni dari kenalannya di Pulau Lombok.

“Saat ini, terduga bersama barang bukti berupa sanu, handphone dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu, serta alat konsumsi sabu turut diamankan di Polres Sumbawa Barat,” tambahnya.

Terhadap terduga, akan dikenakan pasal 114 dan/atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Enk. Radio Arki)

Related posts

MPA Bakal Memprotes Kejelasan Tersangka GR Dalam Kasus Narkoba

ArkiFM Friendly Radio

Pasca Hujan Disertai Angin Kencang, Tiga Hari Warga Desa Manemeng Hadapi Mati Listrik

ArkiFM Friendly Radio

Wabup Sumbawa Barat ‘Tekuk’ Kapolres

ArkiFM Friendly Radio