ARKIFM NEWS

Polisi Bekuk Dua Pria Pembawa Sabu Hampir 3 Ons di Taliwang

Sumbawa Barat. Radio Arki – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., berhasil menyergap dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi di jalan raya dekat Terminal Tanamira Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu, 15 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial I dan H, berasal dari luar wilayah Sumbawa Barat.

Saat keduanya dihentikan dan digeledah, ditemukan hampir tiga ons sabu di dalam kendaraan mereka.

“Saat ini sudah dilakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat,” ujar IPTU Zainal.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00, ditambah sepertiga.

Mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, ditambah sepertiga.

Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkoba yang berasal dari luar daerah, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumbawa Barat.

“Dampak penggunaan narkoba sangat membahayakan dan merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda,” tambah IPTU Zainal. (Enk.Radio Arki)

Related posts

Koalisi PKS – PDIP, Siapa Untung di Pilkada Kota Mataram?

ArkiFM Friendly Radio

Bijak, Zul Fahmi Wartawan Radar Lombok Memaafkan Pelaku Pengeroyokan

ArkiFM Friendly Radio

Wah.. Terbukti Nodai Agama, Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara