ARKIFM NEWS

Bawaslu Sumbawa Barat ‘Warning’ ASN Jaga Netralitas

Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa Barat memperkuat upaya pencegahan dalam rangka mengawasi jalannya pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pengawasan melekat Bawaslu, dengan fokus utama pada langkah-langkah pencegahan.

Anggota Bawaslu Sumbawa Barat, Karyadi, SE, mengungkapkan bahwa langkah pencegahan ini menjadi prioritas mengingat beberapa tokoh penting di Sumbawa Barat akan turut serta dalam pesta demokrasi mendatang.

“Mengingat dalam Pemilihan Gubernur ke depan, Bupati Sumbawa Barat akan ikut serta, begitu pula Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten, kami mengantisipasi adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan,” ujarnya.

Karyadi menambahkan bahwa menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang sangat penting dalam proses pemilu. Netralitas ASN, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 2 huruf e, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

“Pada ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga, dinyatakan bahwa pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tambahnya.

Langkah pencegahan ini juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KemenPANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Berkaitan dengan ASN yang kemungkinan akan maju dalam bursa Pilkada mendatang, seperti Pak Amar Nurmansyah dan Ibu Hanifah terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu sudah memprosesnya dan berkasnya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tidak menutup kemungkinan hal demikian akan terus terjadi di lingkup ASN. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi UU terkait netralitas ASN. Termasuk meminta ASN dan tenaga honorer tidak memberikan dukungan secara tertulis atau tidak tertulis kepada bakal calon perseorangan,” tegas Karyadi.

Selain itu, imbauan juga akan disampaikan di tingkat Kecamatan hingga tingkat desa oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD). “Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kita dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses pemilu, serta menjaga integritas dan netralitas seluruh pihak yang terlibat,” jelas Karyadi.

Bawaslu Sumbawa Barat akan terus mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. “Langkah pencegahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pemilu berlangsung tanpa kecurangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Enk.Radio Arki)

Related posts

Evaluasi Kinerja, Tim Penilai Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Kunjungi KSB

Bupati Bagi 991 Sertifikat Tanah Di Kecamatan Maluk

ArkiFM Friendly Radio

Pemerintah Desa Tepas Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

ArkiFM Friendly Radio