ARKIFM NEWS

KPU Sumbawa Barat Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada serentak 2024.

cara ini berlangsung di Kedai Sawah Taliwang, Rabu 17 Juli 2024, dengan dihadiri oleh seluruh anggota KPU KSB, Polres Sumbawa Barat, Kejari Sumbawa Barat, Kodim 1628 Sumbawa Barat, Kesbangpol Sumbawa Barat, perwakilan partai politik, serta perwakilan calon perseorangan.

Herman Jayadi, SAP, Ketua KPU Sumbawa Barat, membuka langsung acara tersebut. Ia mengajak seluruh unsur yang hadir untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai pendaftaran calon kepala daerah yang akan segera dilaksanakan.

“Uraian terpenting dalam sosialisasi kali ini adalah bagaimana kita menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pola yang kita lakukan dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah nanti,” ujarnya.

KPU Sumbawa Barat akan memulai alur pendaftaran calon kepala daerah pada 24-26 Juli dengan persiapan pengumuman resmi. Pengumuman tersebut akan memuat seluruh persyaratan dan alur penerimaan serta penyerahannya.

“KPU bekerja berdasarkan regulasi yang ada, seperti UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 8 Tahun 2024, serta PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Saat ini, KPU Sumbawa Barat telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon perseorangan melalui dukungan KTP.

Pasangan calon tersebut akan menjalani proses yang sama pada tanggal yang sama, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.

“Sering kali kita memiliki persepsi yang berbeda tentang persyaratan calon dan syarat calon. Persyaratan calon harus dipenuhi dengan lembaga lain, sedangkan syarat calon adalah hal yang menyangkut individu bakal pasangan calon maupun calon itu sendiri,” jelasnya.

Metode sosialisasi yang dilakukan adalah diskusi interaktif antara pemateri dan audiens. Materi pertama disampaikan oleh Supriadi, SE, salah anggota KPU Sumbawa Barat, yang menjelaskan PKPU 8 Tahun 2024.

Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Khaerul Jibril dari BAPPEDA Sumbawa Barat yang membahas tentang RPJPD.

Supriadi juga menyampaikan dua aturan baru terkait Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Aturan tersebut terkait batas usia bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang sebelumnya minimal 30 tahun saat pendaftaran, kini menjadi 25 tahun terhitung pada masa pelantikan.

Selain itu, ada syarat khusus bagi mantan narapidana dengan penjelasan tambahan terkait administrasi yang berlaku formil untuk mencegah terjadinya pemungutan suara ulang. (Selvi. Radio Arki)

Related posts

Bupati Serahkan SK CPNS 15 Guru Untuk Desa Tertinggal

Pemerintah Desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene mengucapkan HUT RI Ke 79

ArkiFM Friendly Radio

Sambut Tim Penilai Lomba Gotong Royong, Kades Jayadi : Gotong Royong Sudah Jadi Budaya…

ArkiFM Friendly Radio