ARKIFM NEWS

Baru Saja Bebas, Pria di Taliwang Ini Kembali Diringkus, Kasusnya Pencurian HP dan Emas

Sumbawa Barat. Radio Arki – Belum genap 1 pekan menikmati kebebasannya, seorang pria berinisial GT (25), warga Kelurahan Kuang, Taliwang, kembali ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

GT ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di rumah seorang warga, Hermansyah, di Kelurahan Telaga Bertong, Taliwang, pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, kepada arkifm.com, Jumat, 16 Agustus 2024, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Tim Opsnal (Puma) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan emas ini setelah melakukan penyelidikan intensif.

“Tersangka GT, yang baru saja bebas dari Lapas Sumbawa Besar, kembali melakukan tindakan kriminal dengan mencuri handphone dan perhiasan emas milik korban,” ujarnya.

Kejadian berawal pada Minggu pagi, ketika korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21s warna biru hitam miliknya di kamar anaknya.

Sekitar pukul 07.00 WITA, saat korban hendak mengambil handphone tersebut, ia mendapati bahwa handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Tidak hanya itu, ketika korban memeriksa lemari anaknya, ia juga menemukan bahwa gelang emas seberat 6 gram milik anaknya turut hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- dan segera melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa GT, yang baru saja keluar dari penjara, diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Lebih lanjut, tim menemukan bahwa handphone Samsung Galaxy A21s milik korban saat ini digunakan oleh tersangka GT.

Setelah berhasil menangkap GT, tersangka tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah mencuri handphone tersebut dari rumah korban di Kelurahan Telaga Bertong.

Selain itu, GT juga mengungkapkan bahwa gelang emas yang dicurinya telah ia jual di wilayah Alas, Sumbawa.

Diketahui bahwa tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat jendela yang saat itu tidak terkunci.

“Saat ini, tersangka GT ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat, dan barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Bappeda Litbang KSB Imbau Waspada Cukai Palsu

ArkiFM Friendly Radio

Pilkada Dimasa Pandemi, Polres Dompu Gelar Deklarasi Kepatuhan Protokol Covid-19

ArkiFM Friendly Radio

7 Fakta Menarik Galaxy Note 7

taujago