Sumbawa Barat, Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melakukan pengembalian barang bukti pupuk bersubsidi seberat enam ton kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa. Pengembalian ini dilakukan secara simbolis pada Rabu, 21 Agustus 2024, di aula Kejari Sumbawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, SH., MH., menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan hasil dari diskusi yang panjang dan mendalam.
“Ini termasuk putusan yang tidak lazim atau out of the box. Prosesnya melalui diskusi panjang, dikarenakan pupuk bersubsidi itu ada aturannya,” ungkapnya.
Menurut Titin, jika mengikuti petunjuk teknis (juknis), barang bukti dengan nilai hasil kejahatan biasanya dirampas oleh negara untuk dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Namun, dalam kasus ini, Kejari Sumbawa Barat mempertimbangkan dampak dari proses tersebut.
“Ini bagi kami suatu pengorbanan jika mengikuti prosedur tersebut. Kita juga ada pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara berkala dan ada reviewnya setiap tahun,” tambahnya.
Kajari dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersepakat bahwa pelelangan pupuk tersebut tidak akan memberikan keadilan yang merata bagi para penerima pupuk.
Oleh karena itu, mereka memilih untuk mengembalikan barang bukti kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa sebagai upaya yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Titin juga menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kontrol dengan Dinas Pertanian harus maksimal karena kelolosan enam ton pupuk ini bisa terjadi. Kami tidak ingin perkara ini hanya di ranah pidana umum, namun juga sebagai warning agar Dinas Pertanian melakukan kontrolnya dengan lebih baik, termasuk tim pengawas pupuk yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Titin mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak internal sangat mungkin terjadi dalam kasus ini, mengingat jumlah pupuk yang begitu besar bisa lolos tanpa adanya kerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
“Ini PR besar buat kita dan terjadi di seluruh Indonesia. Ini rata-rata penanganannya di ranah pidana umum, tapi kalau dipelajari lebih dalam, bisa jadi ada indikasi tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si., dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumbawa Barat atas pengembalian barang bukti pupuk bersubsidi ini.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan lebih berhati-hati dalam mengawasi distribusi pupuk agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dalam pengawasan diatur dalam permen bahwa KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) diketuai oleh Pak Sekretaris Daerah dan kami sebagai anggota. Kami sering turun dan mendapat informasi, saya tidak segan langsung menindaklanjuti distributor nakal. Kami tidak memberikan ruang bagi distributor nakal,” tegasnya.
Wayan juga menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pengecer dan distributor untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
“Tidak ada satu pun pemerintah yang bersetuju dengan proses ilegal ini. Inilah yang kami jaga. Kami sampaikan terima kasih kepada kejaksaan,” ujar Wayan.
Dalam upaya untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, Wayan menjelaskan bahwa pihaknya telah memilah data penerima pupuk berdasarkan kriteria yang jelas.
Pupuk yang dikembalikan ini akan disalurkan kepada petani yang membutuhkan di beberapa kecamatan yang terdampak bencana dan kegagalan tanam, seperti Kecamatan Empang dan Kecamatan Unter Iwes.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Enk.Radio Arki)