Sumbawa Barat. Radio Arki – Setelah buron selama satu bulan, KM, pelaku pencurian handphone yang menjadi buronan polisi, akhirnya diringkus oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024, ketika KM kembali dari pelariannya.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu I. Kadek Suadaya Atmaja, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
KM, pria berusia 29 tahun yang beralamat di Desa Batu Putih, diciduk setelah buron selama sebulan usai melakukan pencurian di rumah korban bernama Muhammad alias Bace di Kelurahan Bugis, Taliwang, pada Selasa, 15 Juli 2024.
Kejadian pencurian berawal saat Muhammad pulang kerja sekitar pukul 17.30 WITA. Setelah tiba di rumah, ia meletakkan tas selempangnya yang berisi satu unit HP warna hijau, uang tunai sejumlah Rp5 juta, beberapa kunci, dan KTP atas nama Muhammad.
Tas tersebut diletakkan di atas kasur di ruang keluarga sebelum ia pergi mandi untuk bersiap bekerja sebagai petugas jaga malam di Puskesmas Taliwang.
Namun, hanya berselang 10 menit, setelah selesai mandi, Muhammad mendapati tasnya sudah hilang. Setelah mencari tas tersebut di sekitar rumah namun tidak ditemukan, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat segera melakukan penyelidikan. Mereka memperoleh informasi bahwa handphone milik korban berada di tangan seseorang bernama Hermanto.
Saat dimintai keterangan, Hermanto mengaku bahwa handphone tersebut diperoleh dari KM, yang ternyata sudah melarikan diri dari wilayah Sumbawa Barat.
Setelah melakukan pencarian, Tim Puma berhasil melacak keberadaan KM yang kembali ke Sumbawa Barat pada Senin, 19 Agustus 2024.
Esok harinya, Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, KM berhasil diamankan di Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang..
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa KM juga terlibat dalam aksi pencurian lain di warung sayuran milik Aisah di Simpang Tugu Pesawat, Kelurahan Kuang, pada 4 Juni 2024.
Dalam aksi tersebut, KM berhasil mengambil satu unit handphone merek Realme berwarna casing biru tua, satu tas gandeng hitam yang berisi surat-surat data diri, satu cincin emas seberat 3 gram, dan uang tunai sekitar Rp3 juta.
Saat ini, KM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat. KM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya adalah hukuman penjara paling lama lima tahun. (Enk. Radio Arki)