ARKIFM NEWS

Diduga Diserobot, Pemda KSB Dinilai Tergesa-Gesa Membebaskan Lahan Tanah Pasar Jereweh

 

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dugaan  penyerobotan tanah pasar Jereweh dinilai akan semakin runyam. Pasalnya, dalam proses hokum yang masih terus dilakukan Minhayul (42) dan Syukri (48), didampingi kuasa hukumnya Toto Ismono, ternyata pembangunan pasar Jereweh yang dibangun diatas tanah yang dinilai masih berperkara terus berlanjut.

Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Toto Ismono menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat, yang sebelumnya tetap melakukan pembebasan terhadap tanah yang dianggap masih bermasalah dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Toto, tanah pasar Jereweh telah disertifikat dengan sertifikat yang telah dianggap tidak Sah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena dinilai menyalahi procedural. Selain itu, meskipun kliennya telah dinyatakan kalah dalam persoalan gugatan peradilan umum, masih ada jalur hukum luar biasa yang dilakukn kliennya yaitu Peninjaun Kembali atas putusan tersebut. Jadi  secara hokum  tanah tersebut masih beperkara dan belum mempunyai kekuatan hokum tetap.  Karena tidak pernah ada proses ekskusi dari pengadilan dan masih ada upaya hokum yang dilakukan kliennya yaitu Peninjaun Kembali (PK).

“ini sangat dipaksakan, kami sayangkan pemerintah daerah (Pemda KSB.red) yang terlalu tergesa-gesa saat itu membebaskan tanah tersebut,” tegasnya, Sabtu (31/12) siang tadi kepada www.arkifm.com.

Pemerintah Daerah sangat keliru dan tidak cermat dalam melakukan pembebasan tanah tersebut, lanjutnya. Bagaimana kalau seandainya nanti dalam putusan Peninjauan Kembali pihaknya justru menang?. Apalagi pemerintah daerah tidak pernah menjadikan alas hokum dalam pembebasan yaitu perintah ekskusi dari pengadilan atas proses gugatan di peradilan umum.

“kalau belum ada perintah ekskusi berarti masih belum final dong!. Jadi sertifikat mana yang digunakan untuk membebaskan tanah tersebut. Karena sebelumnya dalam gugatan PTUN tentang penerbitan sertifikat kepemilikan tanah tersebut dengan nomor 145 juga sudah dibatalkan pengadilan” timpalnya.

sementara itu, Asisten I Pemerintah Daerah, Ibrahim, yang sebelumnya menjadi Kabag pemerintahan  di masa pembebasan lahan tersebut ditahun 2012, mengungkapkan, pemerintah daerah sudah sangat cermat dan menganalisa semua dokumen kepemilikan tanah tersebut. Dan meskipun tidak bisa menyebutkan dengan jelas  atas nama siapa kepemilikan taah tersebut, ia meyakini semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“alas hokum sudah jelas, yaitu putusan MA dan sertifikat. Jadi kalau ada proses hokum luar biasa yang dilakukan oleh penggugat dalam perkara tanah tersebut, silahkan itu hak. Pastinya proses pembebasan sudah sesuai mekanisme dan dianalisa dokumennya oleh tim dari pemerintah daerah saat itu,” Demikian, Ibrahim.

Sebelumnya, H.A.Rahman orang tua dari Minhayul telah melakukan gugatan terhadap kepemilikan tanah pasar Jereweh yang telah disertifikat atas nama Hayatuddin, warga kerato Sumbawa Besar.  Tanah tersebut diketahui telah dihibahkan oleh Abu Ahmad yang pasalnya telah membeli tanah itu dari Zainuddin Semala. Zainuddin Semala adalah pihak yang sebelumnya juga mengaku memiliki tanah tersebut. Sehingga  dalam gugatan yang telah diajukan  H.A.Rahman, dengan tergugat H.Hayatuddin (tergugat I), Zainuddin Semala (tergugat II), H. Abu Ahmad (tergugat III) dan Azis Udang (tergugat IV), pihak penggugat yaitu H. A.Rahman dinyatakan kalah dalam peradilan umum sampai kepada Kasasi. Keputusan inilah yang dijadikan sebagai dasar hak alas dalam proses jual beli pembebasan lahan yang saat ini tengah dibangun pasar Jereweh. (US-ArkiRadio)

 

 

Related posts

Carvajal: Tak Ada Juara Grup yang Mau Hadapi Madrid

ArkiFM Friendly Radio

Nofian Hadi : Experience Tourism Sedang Menjadi Trend Dunia

ArkiFM Friendly Radio

Tegas! Pemda Sumbawa ‘Sikat’ Café di Sampar Maras

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment