Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat sedang mengupayakan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus).
Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, mengungkapkan bahwa TPS Loksus tersebut rencananya akan didirikan di lokasi tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
“Kami berencana membuat TPS Khusus di lokasi tambang PT. Amman,” ujar Herman saat ditemui pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Pendirian TPS Loksus di tambang ini bertujuan untuk memastikan para pekerja tambang di Kabupaten Sumbawa Barat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun mereka berada jauh dari tempat tinggal asal.
Namun, Herman menegaskan bahwa pendirian TPS Khusus ini memerlukan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah KPU harus melakukan koordinasi dan hingga saat ini masih terus berjalan prosesnya.
“Karena hak pilih para pekerja tidak bisa disalurkan di tempat asalnya, maka fungsi TPS Khusus ini menjadi penting,” kata Herman.
Herman juga mengungkapkan bahwa pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, TPS Khusus tidak dapat diselenggarakan karena ada elemen data yang tidak dapat diinput ke dalam sistem KPU.
“Di sistem itu yang diterima adalah NIK, nama, alamat, hingga nomor kartu keluarga, yang semuanya harus terbaca dengan jelas. Tapi dulu hanya alamat dan nama yang diberikan kepada KPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa jika persyaratan untuk pendirian TPS Khusus tidak terpenuhi, maka meskipun sudah ada Memorandum of Understanding (MoU), pendirian TPS tersebut tetap bisa dibatalkan.
“Mereka membutuhkan sumber daya manusia yang akan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ditambah lagi atribut TPS dan tanggung jawab lainnya yang menjadi beban pihak yang meminta, dalam hal ini PT AMNT. Pendirian TPS juga harus disiapkan oleh mereka,” terangnya.
Herman menambahkan bahwa seluruh biaya terkait pembuatan TPS Khusus ini akan ditanggung oleh PT AMNT, mulai dari akomodasi pembuatan TPS, pelatihan anggota KPPS, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan oleh KPPS.
“Dalam MoU kami sudah dijelaskan dan diperjelas dalam berita acara,” tambahnya.
Ia juga menerangkan perbedaan antara TPS Khusus dan TPS Reguler, terutama dari segi anggaran dan perlakuannya.
“Kalau TPS Reguler itu dianggarkan oleh KPU, sedangkan TPS Khusus anggarannya berasal dari perusahaan yang meminta pembuatan TPS,” jelas Herman.
Hingga saat ini, KPU Sumbawa Barat masih terus berkoordinasi dan berkolaborasi untuk memperbaiki data yang diperoleh dari perusahaan.
“Kami semakin intens berkomunikasi, dan saat ini kami juga dibantu untuk menyelesaikan dan menghubungi data pegawai yang bekerja pada hari pemilihan tersebut,” pungkasnya. (Enk. Radio Arki)