Keterangan : Kajari Sumbawa Barat bersama jajaran sedang menggelar kegiatan silaturrahim dengan awak media.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terus melakukan sinergitas dengan awak media untuk menjamin bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan berkualitas. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah dengan menggelar ‘coffee morning’. kegiatan yang dirancang dalam bentuk konfrensi pers untuk merilis kinerja institusi penegakan hukum tersebut dengan suasana yang penuh dengan akraban.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati mengatakan, pentingnya sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri dan media dalam upaya mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Sumbawa Barat.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Kejaksaan dan media harus didasari oleh kepercayaan dan kerjasama yang kuat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat sesuai dengan fakta dan menghindari potensi kesalahpahaman.
“Kita semua memiliki peran yang sama penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Untuk itu, saya mengajak rekan-rekan jurnalis untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas,”harapnya.
Acara Coffee Morning ini, juga menjadi ajang komunikasi interaktif antara Kejaksaan Negeri dan awak media. Berbagai perkembangan kasus dan isu-isu penting lainnya dibahas dalam suasana yang penuh keterbukaan, mempererat hubungan antara penegak hukum dan para jurnalis.
Umumkan penetapan terasngka kasus Tipikor
Dalam kegiatan coffe morning yang digelar, Kamis 8 Agustus lalu, di Kantor Kejari Sumbawa Barat, pihak Kejari merilis salah satu perkembangan kasus tentang korupsi dana DAK di dinas DIKBUD NTB Tahun 2021. Adapun Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, yang terjadi pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, telah ditetapkan seorang tersangka berinisial MI, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik di dua sekolah tersebut. Penetapan MI sebagai tersangka didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 188.4/267KEU/DIKBUD tanggal 27 Januari 2021. (Iwenk. Radio Arki)