ARKIFM NEWS

Kejari KSB Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Perusda KSB

Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penyitaan aset tanah milik EK, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 hingga tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, mengatakan, pihaknya hari ini telah menyita 4 aset tanah milik tersangka EK yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Rincian aset tersebut mencakup luasan tanah sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2, dan 17.310 M2 yang terletak di Desa Banjar, serta 2.880 M2 di Desa Kertasari. Total luasan tanah yang disita mencapai 51.150 M2,” bebernya.

Penetapan penyitaan aset ini didasarkan pada surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal 19 September 2023, serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Tim penyidik, kata Kajari, juga masih terus berupaya mencari keberadaan aset yang terkait dengan tersangka SA dan EK.

“Selain penyitaan empat bidang tanah milik tersangka EK yang dibeli pada tahun 2016 dan 2019. Penyidik juga menyita mesin pencetak paving blok,” katanya.

Beberapa bidang tanah yang atas nama istri tersangka juga akan dilakukan penyitaan, tetapi masih dalam proses administrasi.

“Hari ini kami menyita 4 bidang tanah, dan sedang dalam progres 4 bidang lainnya. Total ada 8 bidang tanah, dengan salah satu pemiliknya adalah tersangka SA. Terkait penilaian harga, akan ditentukan pada tahap selanjutnya setelah proses dilimpahkan dari Pidsus ke Kasi PB3R,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Dinas ARPUS KSB Mengucapkan Selamat Atas Penghargaan Bupati dan Wabup KSB dari Seven Media Asia

ArkiFM Friendly Radio

Setujukah PT. AMNT Siapkan JPS untuk Warga KSB ?

ArkiFM Friendly Radio

ARPUS KSB Pertahankan Prestasi Perpustakaan Terbaik di Indonesia

ArkiFM Friendly Radio