Sumbawa Barat, Radio Arki- Meskipun pemerintah daerah telah proaktif dan mendatangi manajemen PT Trakindo Utama Batu Hijau, di Jakarta, belum lama ini. Sampai saat ini pihak perusahaan, ternyata masih bergeming dan belum terlihat melakukan pemanggilan kembali terhadap karyawan local yang telah dirumahkan. Padahal seperti diketahui sebelumnya, pihak manajemen telah menyepakati beberapa hal, termasuk salah satunya adalah segera memanggil karyawan local, paling telat pada akhir September 2016 ini untuk bisa dipekerjakan kembali. .
Menanggapi hal tersebut, kepala bidang HI dinas Tenaga Kerja Sumbawa barat, Zainuddin, kepada www.arkifm.com, mendesak kepada pihak manajemen perusahaan untuk lebih proaktif, dan segera melakukan langkah-langkah berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
“Jalur normative sudah kita tempuh, bahkan pak Wabup dan Dinas pernah mendatangi ketemu langsung dengan pihak manajemen, di Jakarta. Jadi kita harap itu segera dilakukan,’ desaknya.
Persoalan perumahan karyawan oleh PT Trakindo Batu Hijau ini, lanjutnya, sudah menjadi perhatian serius pimpinan daerah melalui Wakil Bupati. Untuk itu sudah banyak desakan kebijakan yang disampaikan wakili Bupati Sumbawa Barat kepada pihak manajemen PT Trakindo. Bahkan pemerintah daerah pernah mengancam, dengan berbagai persoalan PT Trakindo lainnya, pemerintah daerah bakal melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan subkontraktor PT Newmont Nusa Tenggara tersebut.
Berdasarkan point kesepakatan dengan pihak manajemen PT Trakindo, semestinya pihak manajemen sudah harus memanggil beberapa karyawan, sehingga persoalan perumahan karyawan lokal itu bisa tuntas pada akhir bulan September ini. Sayangnya, langkah itu belum juga dilakukan oleh pihak manajemen, sehingga dinilaa tidak proaktif terhadap kesepaatan yang telah dibangun.
“kami sudah ketemu mereka (manajemen PT Trakindo), baik di kantor ini (Disnaker) dan di Jakarta. Kemarin sudah ada niat baik, tinggal sekarang mereka yang harus proaktif. Jangan asal nunggu apalagi menunggu perintah dari kami (Disnaker),” tegasnya
“ kalau di saya (Bidang HI) normatifnya jelas, kalau PHK ini aturannya, begitu juga transper ini juga ada aturan jelasnya. begitupun PHK juga di atur dalam Undang-undang. Sekrang tinggal melihat bagaimana langkah pihak manemen, pastinya kita sudah punya langkah juga apabila pihak perusahaan mangkir,” timpalnya.
Seperti diketahui, pada 14 September 2016 lalu, pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Sumbawa Barat dan Dinas terkait telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT Trakindo Batu Hijau dan PT Manajemen PT Trakindo Utama, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan. Pertama, bahwa pemerintah daerah bersepakat untuk persoalan Trakindo agar dapat diselesaikan paling lambat akhir bulan september 2016. Kedua, Wakil Bupati meminta agar proses PHK dapat melihat keseimbangan para pekerja lokal dan nonlokal yang ada di Batu Hijau, jadi jangan sampai ada orang lokal di PHK. Ketiga, apabila sebagian tenaga kerja akan ditransfer kepada PT Trakindo cabang lainnya, wakil bupati meminta untuk tidak mengutamakan tenaga kerja lokal kecuali memang kedua belah pihak (tenaga kerja) dan pihak manajemen telah sepakat. Keempat, mengajak semua pihak agar menjaga kondusifitas daerah. Kelima, PT Trakindo diharapkan dapat menjadi keluarga yang baik untuk rakyat Sumbawa Barat, dengan cara memaksimalkan CSR bagi rakyat KSB, khususnya pengembangan dunia pendidikan dengan memberikan pelatihan bagi para pelajar SMK di KSB, serta dapat membangun kerjasama dengan Kepala SMK se- Sumbawa Barat dalam hal penyerapan tenaga kerja. (AB/US-ArkiRadio)