ARKIFM NEWS

Bawaslu Ingatkan Bakal Paslon untuk Tidak Libatkan ASN dalam Kegiatan Politik

Sumbawa Barat, Radio Arki – Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa Barat mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh bakal pasangan calon (paslon) agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan unsur lainnya yang dilarang dalam agenda politik.

Larangan ini bertujuan menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan, serta menghindari pelanggaran yang dapat mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumbawa Barat, Nurhidayati Arifah, S.Pd, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh bakal paslon untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai melibatkan ASN, TNI/Polri, maupun pihak lain yang dilarang dalam kegiatan politik,” tegas Yayaq, sapaan akrabnya.

Larangan ini tidak hanya bersifat imbauan, namun juga didukung oleh landasan hukum yang kuat. Sebagai abdi negara, ASN diharapkan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye pemilihan kepala daerah.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak citra ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi yang merugikan semua pihak, termasuk bakal paslon yang terlibat.

Yayaq menyampaikan bahwa Bawaslu Sumbawa Barat telah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan ASN dan pihak terlarang lainnya dalam agenda politik. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan ini memerlukan dukungan dan inisiatif dari para paslon.

“Percuma kami terus mengimbau jika tidak ada kesadaran dan inisiatif dari pihak paslon untuk mematuhi aturan,” tambahnya.

Selain mengimbau, Bawaslu juga siap melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye. Aktivitas para paslon akan terus dipantau, dan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran, termasuk keterlibatan ASN, TNI/Polri, atau unsur lain yang dilarang.

Yayaq juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilihan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika ada pelanggaran.

“Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Pengawasan tidak hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga seluruh masyarakat,” ujarnya.

Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh bakal paslon untuk menjalankan tahapan pemilihan secara jujur dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat dapat berlangsung dengan baik dan demokratis, tanpa adanya pelanggaran yang melibatkan ASN dan pihak-pihak terlarang lainnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Suasana Haru Selimuti Pertemuan Gubernur dan Aisyah Penderita Tumor

ArkiFM Friendly Radio

Harga Gabah di Sawah Seputaran KTC Merosot Hingga Rp.3.200/Kg

ArkiFM Friendly Radio

4.278 Pelaku UMKM Lolos Verifikasi Bantuan Lewat Kartu Bariri