ARKIFM NEWS

Tidak Ada Obat-Obatan Ilegal Beredar Di Sumbawa Barat

“Obat PCC yang belakangan mulai mengakhwatirkan, karena memiliki dampak buruk terhadap kesehatan, ternyata merupakan bagian dari obat-obatan ilegal. Obat-obatan ini mulai ramai dibicarakan menyusul banyaknya kasus disejumlah daerah yang menggambarkan dampak PCC yang hampir mirip dengan obat psikotropka.”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt. Kadis Dikes), Tuwuh kepada www.arkifm.com menegaskan bahwa, peredaran obat obatan ilegal di Sumbawa Barat nihil, termasuk juga obat obatan jenis PCC yang belakangan diketahui dampaknya mirip dengan obat Psikotropika atau Narkoba.

“tidak ada di KSB. Kita pastikan itu, soalnya kita terus monitoring, dan juga tidak ada laporan.” Tegasnya, kepada www.arkifm.com, Kamis (28/9) pagi tadi, di Ruang kerjanya.

Peredaran obat-obatan di Kabupaten Sumbawa Barat sangat ketat diawasi. Jadi sangat kecil kemungkinan adanya peredaran obat ilegal. Apalagi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan seperti RSUD, puskesmas dan pusat pelayanan terpadu (pustu), peredaran obat-obatan ilegal dipastikan tidak ada. Karena sebagai tenaga medis, sudah ada prosedur setiap penangan pasien. Termasuk didalamnya juga bagaimana memberikan obat-obatan.

Plt. Kadis kesehatan Sumbawa Barat, Tuwuh

“sejauh ini tidak ada yang melaporkan. Dan kita juga ketat mengawasi setiap jenis obat yang masuk. Apalagi yang masuk melalui kita (dikes dan fasilitas kesehatan), dipastikan semua obat obata itu legal.”tegasnya.

Meski demikian ia berharap, agar publik tetap waspada teerhadap peredaran obat-obatan ilegal jenis PCC. Karena dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan. Dan obat jenis ini juga sudah jelas didnyatakan sebagai obat ilegal, sehingga tidak termasuk dalam obat yang dijual secara bebas.

“kalau ada kasus, silahkan laporkan. Insyallah kami cepat bertindak.” Tukasnya.

Sebelumnya hal senada disampaikan otoritas BNNK Sumbawa Barat, melalui Kepala Seksi pencegahan, Zakariah mengatakan peredaran obat jenis PCC telah ditegas dinyatakan ditarik oleh BPOM. Untuk itu, publik dapat melaporkan kepada dinas terkait apabila masih melihat peredaran obat jenis ini.

“sudah ditarik (PCC). Jadi kita harapkan publik tetap waspada.” Pungkasnya. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Pemuda Pancasila Desak PT. PDP dan PT. Waskita Beton Taat Aturan

ArkiFM Friendly Radio

Apresiasi Perawat pada International Nurses Day, PPNI KSB Ikuti Berbagai Kegiatan

ArkiFM Friendly Radio

Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Terkait Makar

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment