“penyalahgunaan obat-obatan mulai marak terjadi di masyarakat. Parahnya tak sedikit masyarakat menjadi korban. Jadi butuh kewaspadaan dan penagwasan yang ketat dari otoritas kesehatan terhadap hal tersebut.”
Mataram, Radio Arki- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan audit secara komprehensif di sarana pelayanan masyarakat dan jalur distribusi obat -obatan, untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat jenis tramadol.
Audit dan pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah sarana kesehatan seperti di apotek, Perusahaan Besar Farmasi (PBF), puskesmas den dengan meminta laporan secara berkala terkait jumlah tramadol yang masuk dan keluar.
“Tetap kita audit laporan obat obatan itu. Ini untuk mencegah saja, agar predarannya tidak meluas,” kata dia.
“BPOM NTB akan melakukan kajian terkait dengan penyalahgunaan pil Tramadol. Jika tingkat penyalahgunaannya tinggi, maka Tramadol bisa ditarik dari peredaran seperti carisoprodol,” tukasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. TGH.M.Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB), mulai mengkhawatirkan peredaran obat jenis tramadol di masyarakat. Apalagi peredaran obat ini sangat massif di kalangan anak muda, sehingga dikhawatirkan juga dapat merembet ke pondok pesantren.
Untuk mengantisipasinya, TGB meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Mataram (BPOM) untuk segara menarik predaran jenis obat yang biasa diberikan ke pasien untuk menghilangkan rasa nyeri pasca operasi ini.
“Jika tidak segera ditarik, maka tidak menutup kemungkinan dapat menyebar hingga ke pondok-pondok pesantren. Itu yang kita khawatirkan,” ujar TGB, Kamis (28/9/201).
Karena itu, Gubernur meminta BPOM NTB untuk menarik peredaran pil Tramadol di NTB. Sebab penarikan peredaran tersebut Gubernur Ahli Tafsir tersebut juga meminta BPOM untuk mengirim surat kepada BPOM RI agar memberikan usulan terkait ditariknya peredaran Tramadol di masyarakat. (Hans. Radio Arki)