“tahapan atau Proses pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur NTB akan dilakukan hampir bersamaan. Meskipun pemilihan gubernur akan dilakukan lebih awal, tetapi ada banyak juga tahapan Pemilu yang akan mulai dilakukan dalam beberapa bulan kedepan.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), kamis 28/9 siang tadi, bertempat di Hotel IFA Taliwan, mulai mensosialisasikan sejumlah tahapan pemilihan gubernur NTB. Dan bersamaan dengan itu, lembaga teknis penyelenggaraan pesta demokrasi itu juga mulai mensosialisasikan sejumlah perubahan aturan tentang Pemilu tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), Haeruddin, SE kepada sejumlah awak medai mengungkapkan serangkaian jadwal pemilhan gubernur. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, setiap tahapan yang ada akan dilakukan secara serempat berdasarkan jadwal atau peraturan KPU yang telah ditetapkan.
“Semua jadwal tahapan ini telah sesuai dengan aturan dalam PKPU. Seperti pencadaftaran calon, jadwal kampanye, dan juga termasuk rencana pemilihan gubernur yang akan dilakukan serempak pada tanggal 27 Juni tahun 2018.” Terangnya.
“Dalam PKPU yang sudah dikeluarkan KPU RI. Tahapan pemilihan itu ada dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Sementara itu untuk tahapan penyelenggaraan ada lima tahapan, diantaranya tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan pencoblosan.” Imbuhnya.
Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik dan insan media itu, KPU KSB melalui Divisi Hukum, Alyatullah, SH juga memaparkan tentang point penting dalam undang undang pemilu. Ia menyebutkan, ada lima isu krusial dalam aturan tersebut, yaitu Presidential Threshold sebesar 20-25 persen, Parliamentary Threshold yang dinaikkan sebesar 4 Persen, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude yang berjumlah 3-10, dan terakhir tentang Metode Konversi Suara yang menggunakan metode Sainte Lague Murni.
“kita akan terus sosialisasikan dan berharap ada banyak pihak yang ikut membantu.” Harap Alya.
Menurut alya, dalam sekian materi yang menjadi perubahan atas undang undang tersebut. Ada satu isu penting yang perlu disosialisasikan dan dipahami secara utuh, yaitu materi tentang metode konversi suara menjadi suara.
Dalam metode sebelumnya, konversi suara menggunakan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP). Dimana suara sisa lebih cendrung tidak dapat dimaksimalkan untuk dapat menjadi kursi. Sedangkan untuk aturan terbaru, dimana metode konversi dengan Sainte League Murni dengan pembagi 1,3,5,7,9. Maka sangat memungkinkan bagi partai yang memiliki suara besar untuk mengkonversi menjadi lebih dari satu kursi.
“metode ini memang lebih adil. Karena tidak ada suara sisa, melainkan semuanya dibagi dengan metode pembagian yang telah ditentukan. Jadi kami berharap mekanisme ini dapat dipahami secara utuh.”demikian, tutup Alya. (Unang Silatang.Radio Arki)