Sumbawa Barat. Radio Arki – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumbawa Barat menyatakan berkas administrasi empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju pada Pilkada 2024 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Syarat lengkap itu diumumkan setelah KPUD Sumbawa Barat setalah melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon.
Hal itu berdasarkan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun empat bapslon Pilkada Sumbawa Barat tersebut yakni pasangan Nur Yasin-Sumardhan, Ahmad Salim-Muhammad Nasir, Amar Nurmansyah-Hanipah Musyafirin dan Fud Syaifuddin-Aheruddin.
Ketua KPUD Sumbawa Barat, Herman Jayadi mengungkapkan, visi misi, dan program bapaslon akil bupati dan akil bupati Sumbawa Barat Tahun 2024 sudah sesuai dengan RPJMD. Visi dan misi para bacalon bisa dilihat di laman KPU Sumbawa Barat.
Herman Jayadi juga menyampaikan, setelah pernyataan kelengkapan dokumen ini, masyarakat juga dapat memberikan masukan dan tanggapannya.
“Ada masa tanggapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan mengomentari visi misi dari para bakal balon dan atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2024,” katanya, Sabtu 14 September 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada empat bapaslon.
“Adapun jadwal tanggapannya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024,” jelas Herman.
Ia juga menerangkan bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat, yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan,.
Ia menambahkan dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir tersebut, harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
“Formulir model tangapan masyrakat lampiri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) – elektronik atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan, serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan,” tukasnya. (Admin02.RadioArki)