NEWS

BNN KSB Rehab 25 Residen, Diantaranya Ada 9 Tersangka

“Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumabawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga saat ini telah dan sedang menangani rehabilitasi sebanyak 25 residen aktif pengguna narkoba. 9 residen diantaranya adalah tersangka tindak pidana narkoba”  

Taliwang,Radio Arki—Menjelang akhir tahun 2017 ada sebanyak 25 orang tercatat sebagai residen rehabilitasi di BNNK Sumbawa Barat. Dari jumlah tersebut diketahui ada 9 residen yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sedangkan 16 residen lainnya merupakan mereka yang datang secara sukarela. Demikian diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Rehab BNNK Sumbawa Barat, Yusmianti, AMK kepada Radio Arki Senin (30/17) lalu.

Lebih lanjut dikatakan Yusmianti, bahwa dari tingkat ketergantungan residen tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pecandu yang begitu dapat parah. Untuk itu, pihaknya hanya menganjurkan untuk direhab jalan. Dan untuk melakukan rehabilitasi jalan, pihak terkait bisa melakukannya di Puskesmas Poto Tano, Maluk, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa, ataupun dan Kantor BNNK setempat.

“Secara keseluruhan merupakan data dari januari hingga akhir oktober 2017 ini,” ujarnya

Sementara untuk 16 residen lainnya, tambah Yusmianti, pihak sangat mengapresiasi karena itu bukan dari hasil razia, melainkan mereka datang secara sukarela bersama keluarganya atau guru mereka untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal tersebut, kata Yusmianti patut untuk dijadikan contoh, artinya pihak BNNK tidak akan memproses hukum apabila yang bersangkuta data secara sukarela agar dapat direhabilitasi.

“Ini artinya stigma menyembunyikan pengguna narkoba dari keluarga sudah mulai terkikis, begitu juga dengan ketakutan pengguna akan dipidana, terutama bagi mereka menyerahkan diri untuk direhabilitasi langsung di BNNK mulai turun,” katanya.

Menyinggung soal peredaran obat keras jenis PCC, kata Yusmianti, sejauh ini belum ditemukan peredarannya. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi kasus penyalahgunaan narkoba terutama dikalangan pelajar lebih banyak pada penyalahgunaan obat-obatan ilegal atau obat keras, seperti tramadol dan dextro. Untuk tramadol dan dextro, meskipun peredarannya sudah ditarik namun tetap saja ada yang masih menjual secara ilegal. “Kalau obat-obatan itu jeratannya bukan Undang-Undang Narkotika tetapi dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009,” sebutnya

Untuk diketahui, BNNK memberikan pelayanan gratis dalam pelayanan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Pecandu narkoba yang ingin sembuh dan bebas dari narkoba dapat mendatangi BNNK agar mendapat layanan rehabilitasi secara gratis.

”Selain gratis juga tidak dipenjara. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin sembuh dari jeratan narkoba segera melaporkan diri sebelum terlambat.” Pungkasnya. (Moedini.Radio Arki)  

Related posts

Talut Jalan Mekar Sari Ambruk, GAPURA : Penegak Hukum Harus Selediki …

ArkiFM Friendly Radio

NTB Akan Punya Pangkalan Badan Keamanan Laut

ArkiFM Friendly Radio

Sandiaga Janji Bentuk Rukun Warga di Kampung Nelayan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment