ARKIFM NEWS

Perkuat KSK Kertasari, PUPRPP KSB Menzonasikan Potensi  

 “Potensi KSK Kertasari yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan di Sumbawa Barat bukanlah tanpa analisa dan perencanaan yang matang, terutama melihat potensi yang ada di wilayah setempat.”

Sumbawa Barat.Radio Arki- Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Teluk Kertasari telah menjadi kawasan yang terus berkembang, baik itu pariwisata dan pengembangan perikanan tangkap yang dilakukan masyarakat setempat. Untuk itu, guna menopang dan melakukan penguatan atas perencanaan kawasan tersebut, pemerintah daerah melalui bidang Penataan Ruang di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Pemukiman (PUPRPP) menyusun zonasi.

“zonasi itu perlu dibuat, dan menjadi materi yang harus dijelaskan dalam dokumen RTR (Rencana Rinci Tata Ruang) KSK Teluk Kertasari. Dan alhamdulillah sudah dituntaskan,” terang Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, Dinas PUPRPP Sumbawa Barat, Dinica Arie Suprapto, M.Eng, kepada www.arifm.com, belum lama ini.

Peraturan zonasi disusun khusus sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang serta berdasarkan rencana rinci tata ruang. Sementara itu, kata dini, klasifikasi zona di kawasan minapolitan teluk Kertasari dan peraturan zonasi telah disesuaikan dengan kegiatan yang telah berkembang di wilayah setempat. Dan masing-masing zonasi di kawasan Minapolitan Kertasari mempunyai pengaturan, dan penataan ruang yang berbeda sesuai dengan daya dukung dan kemampuan serta tujuan dari perencanaan kawasan tersebut.

Secara umum ada dua pembagian arahan peraturan Zonasi, yaitu peraturan zonasi pada kawasan lindung  dan kawasan budidaya. Dalam pembagian arahan peraturan zonasi ada beberapa zona yang ditetapkan, diantaranya adalah zona evakuasi bencana, zona peruntukan lainnya (pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwsiata), zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum, zona perdagaangan dan jasa dan zona perumahan, semuanya adalah zonasi yang masuk dalam arahan peraturan zona kawasan budidaya. Sedangkan untuk zona kawasan lindung, kata Dini, pemerintah membagi kepada dua zonasi, yaitu zona ruang terbuka hijau dan zona perlindungan setempat.

“pemanfaatan ruang dan kawasan minapolitan teluk Kertasari, pada zona inti merupakan pengambangan perikanan tangkap, perikanan budidaya dan pariwisata. Sesuai dengan penetapan kawasan strategis pada RTRW KSB zona penunjang pada pemanfaatan ruang pertanian dan sejenisnya telah berkembang. Dan itu bisa dilihat dari lokasi produksi rumput laut, penginapan dan beberapa fasilitas lainnya. inilah yang akan terus dikembangkan berdasarkan perencanaan yang telah tersusun dalam RTR KSK Minapolitan Teluk Kertasari.” Jelasnya.

“kawasan budidaya memang telah tumbuh sebelum disusunnya peraturan atau dokumen KSK Teluk Kertasari. Inilah yang akan terus dikembangkan berdasarkan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek legal dan potensi lain yang juga saat ini berkembang.” Demikian, tutupnya. (Unang Silatang/Advertorial.Radio Arki)

Related posts

Capai Tipe C, RSUD Asy-Syifa Kembali Targetkan Tipe B Berkat Manajemen Efektif

ArkiFM Friendly Radio

Peserta Lomba PNKJ Ikuti Gladi Bersih di Dishub KSB

ArkiFM Friendly Radio

Disnakertrans KSB Ingatkan Subkontraktor Jangan Bermitra dengan Perusahaan ‘Ilegal’

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment