“Perektutan karyawan PT Macmahon Indonesia memang membawa harapan yang tinggi bagi pencari kerja di Sumbawa Barat, tak terkecuali masyarakat desa. Bahkan menangapi hal tersebut pihak pemerintah desa melalui langsung merespon secara cepat dengan meminta agar tim perekrutan tersebut dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa.”
Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin langsung merespon keras petisi Forum Kepada Desa se-Sumbawa Barat. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media ini, orang nomor satu di Tanah Undru itu mengarahkan agar kepala desa menjaga kondusifitas dan memahami apa yang menjadi batasan kewenangan.
“Kepala Desa jangan mengintimidasi. Perekrutan tenaga kerja PT. Macmahon tidak ada jatah-jatahan. Perekrutan dilaksanakan secara transparans,” tegas Bupati, saat memberikan sambutan peresmian BLK Sumbawa Barat, kamis (25/1) siang tadi, di Poto Tano, yang langsung disambut tepuk tangan tamu undangan.
Menurut Haji Firin, demikian ia akrab disapa, berbicara hak dan kewajiban serta kewenangan kepala desa. Maka harus dipahami secara proposional atau sesuai dengan posisi dan kedudukan. Ia pun mencontohkan, seperti kewenangan memotong atau memperbaiki jalan lintas Poto Tano adalah milik Pemerintah Pusat atau anggaran APBN melalu Balai Jalan Nasional. Ataupun dalam hal penetapan suatu keadaan itu bencana adalah BPBD atau dinas terkait. Sehingga dalam persoalan itu, pemeritnah desa harus dapat memahami hal tersebut.
Untuk menghadapi ekspektasi masyarakat yang tinggi dalam perekrutan PT Macmahon Indonesia. Bupati meminta agar kepada desa dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat, bukan justru membuat bias persoalan. Sehingga tidak ada justifikasi terhadap persoalan yang bukan menjadi kewenangan desa.
(BACA : http://arkifm.com/3665-soal-perekrutan-pt-macmahon-kepala-desa-se-ksb-petisi-bupati.html)
“Jadi Kepala Desa jangan diskriminasi, jangan mengkotak kotakkan rakyat. Jaga ketertiban umum, bukan malah membuat kegaduhan. Kami ingin berbuat baik, Bapak-Bapak Kepala Desa juga mau berbuat baik, cuma syariatnya berbeda tetapi hakikatnya sama,” tukasnya.
Lebih lanjut ia memngungkapkan, tim bersama rekrutmen PT Macmahon yang telah dibentuk berdsama antara perusahaan dan pemerintah daerah, dimana Bupati yang menjadi ketua tim, hanya untuk mengawal rekrutmen dan memastikan bahwa masyarakat lkokal dapat terakomodir dengan baik. Karena tim rekrutmen, untuk memastikan hal tersebut, tim rekrutmen bahkan melibatkan tim seleksi yang independen, yakni akademisi dari UGM (Universitas Gajah Mada).
Pada awalnya, kebijakan bupati menjadi ketua tim bersama rekrutmen tenaga kerja PT. Macmahon, ditolak anggota DPRD KSB, karena anggota DPRD KSB menganggap bahwa dengan bergabung denga Tim tersebut berarti bupati merendahkan dirinya. Namun, Bupati menegaskan, jika langkahnya tersebut semata-mata untuk memastikan tenaga kerja lokal bisa diserap di perusahaan tersebut.
Sementara itu, terkait soal PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu/kontrak) dan PKWTT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu/pekerja tetap), bukan kewernangan Bupati untuk mengurusnya. Masalah tersebut menjadi kewenangan atau diawasi oleh pengawas tenaga kerja Pemerintah Provinsi NTB. Praktik PKWT atau PKWTT oleh perusahan tersebut ke depan akan diawasi pengawas tenaga kerja. ‘’Inilah, sekali lagi kita harus melihat dan memahami apa hak, kewajiban dan kewenangan kita. Di dalamnya kita buka koordinasi, Insya Allah apa yang kita cita-citakan akan tercapai untuk daerah ini,” demikian, tutup Bupati. (Unang Silatang.Radio Arki)