“salah satu yang menjadi larangan kepala daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2016 adalah melakukan mutasi pejabat pada 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Atas kebijakan Panwas KSB tancap gas untuk memproses dugaan pelanggaran itu.”
Sumbawa Barat. Radio Arki- Meskipun Bupati Sumbawa Barat dan sejumlah saksi lainnya tidak dapat memenuh undangan memberikan klarifikasi atas kebijakan mutasi belum lama ini. Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur NTB (Panwas Pilgub) Kabupaten Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa, dalam kebijakan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku.
“tidak terbukti ada pelanggaran. Karena semuanya sudah sesuai aturan.” Terang ketua Panwas KSB, Karyadi, Minggu (28/1) sore tadi, kepada www.arkifm.com.
Berdasarkan klarifikasi melalui surat resmi dari BK-Diklat Sumbawa Barat mengungkapkan, procedural mutasi telah sesuai dengan aturan perudang undangan yang berlaku. Jadi tidak ada muatan politik yang berhubungan dengan proses pemilihan gubernur NTB. Dan hal itu, kata Karyadi juga dikuatkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dimana mutasi itu tidak dianggap menjadi muatan yng terpenuhi dalam unsur permendagri 73 tahun 2016 atau undang undang Pilkada Tahun 2016.
“Tidak terpenuhi unsure yang ada dalam UU Pilkada pasal 71. Dan hasil konsultasi itu juga dijelaskan oleh divisi hokum Bawaslu RI.” Ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui telah menjadikan kebijakan mutasi Bupati Sumbawa Barat sebagau bahan laporan kepada Bawaslu provfinsi NTB. Hal itu diperlukan sebagai bahan pengawasan lebih lanjutv terhadap kebijakan mutasi Bupati Sumbawa Barat kedepan. (BACA : http://arkifm.com/3606-soal-mutasi-panwas-ksb-panggil-bupati.html)
Seperti diketahui, sebelumnya Panwas KSB melalui divisi hukum dan penindakan telah mengundang Bupati Sumbawa Barat untuk memberikan kalrifikasi atas dugaan pelanggaran Permendagri 71 tahun 2016. Selain Bupati, Panwas KSB juga mengundang pihak lainnya, seperti kepala BK-Diklat dan Sekretaris Daerah Sumbawa Barat. Sayangnya sejumlah pihak tadi tidak berkesempatan untuk memenuhi undangan Panwas KSB, dan hanya BK-Diklat yang memberikan klarifkasi melalui surat resmi lembaga tersebut. (Unang Silatang.Radio Arki)