ARKIFM NEWS

Pasca Warga Hadang Alat Berat Proyek Jalan KTC Telaga Baru, Ini Tanggapan Bupati KSB

“Pembangunan fasilitas untuk kepentingan publik tentunya harus didasari pendekatan yang humanis dengan masyarakat, apalagi selaku pemilik lahan. Selain itu, penting kiranya masyarakat bukan saja harus sekedar diikut sertakan dalam setiap prosesnya, namun juga harus diberikan pemahaman. Termsuk pemahaman mengenai prosedur dan aturan aturan yang berlaku.”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pasca penghadangan alat berat yang sedang mengerjakan proyek Jalan Kemutar Telu Center (KTC) Telaga Baru oleh sejumlah warga setempat pada Sabtu siang (7/7). Bupati Sumbawa barat, Dr. Ir. H W Musyafirin, MM menegaskan bahwa, pemerintah daerah telah melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum telah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kok Seolah olah seperti pemerintah daerah ini mendzolimi rakyatnya dengan memberikan harga murah. Padahal Pemda melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum telah sesuai prosedur, dan sudah ada tim penilai independen yang menetapkan harga sekian”, Ujar Bupati dalam sambutannya pada acara syukuran HUT Bhayangkara ke 72 di halaman Polres KSB,  pada Rabu (11/7).

Bupati mengaku, sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik lahan sebelum dibuka jalan KTC Telaga Baru yang diketahui memiliki panjang 2,8 Km tersebut. Termasuk telah bertemu dengan keluarga yang melakukan penghadangan proyek alat berat saat pengerjaan jalan berlangsung.

“Kita sudah berkoordinasi untuk semua jalan KTC telaga baru itu. Jadi dari 76 orang yang memiliki tanah, 71 orang sudah menerima harga itu. Termasuk juga kemarin ahli warisnya yang menghadang alat berat datang, dan saya sudah jelaskan prosedurnya bagaimana”, tambah Bupati.

Aksi salah seorang warga saat menghentikan alat berat yang beroperasi pada hari rabu (7/7). (Sumber : Enk)

Iapun mejelaskan bahwa, penetapan harga tanah appraisal yang dijadikan fasilitas umum berupa jalan tersebut bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Namun, apabila masyarakat tidak setuju, maka bisa ditempuh jalur pengadilan karena pemerintah melakukan apapun yang dikatakan oleh pengadilan.

“Kalau harga appraisal tidak mau diterima, maka kewajiban pemerintah daerah yaitu menitip ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan bayar itu 1 Triliyun, maka pastilah Pemda akan bayar. Hal tersebut dilakukan, karena pemerintah daerah membutuhkan justifikasi dari pengadilan untuk membayar diluar dari appraisal”, tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa warga yang memiliki tanah seluas 33,83 are yang dijadikan jalan KTC Telaga Baru, melakukan protes terhadap pengerjaan jalan dengan dihadangnya alat berat yang sedang bekerja. Sontak aksi penghadangan proyek fasilitas umum tersebut yang diketahui dikerjakan oleh Cv. Aria Jaya Raya sempat terhenti. Selanjutnya, beberapa warga yang mengaku sebagai ahli waris sempat adu argument terkait dasar hukum pengerjaan jalan sebelum adanya keputusan inkrah mengenai ketetapan harganya. Untuk saat ini, pantauan wartawan www.arkifm.com pengerjaan jalan yang diberi nama TGH Zainuddin Abdul Madjid ini tetap berjalan lancar tanpa ada hambatan lagi. (Enk. Radio Arki)

 

Related posts

STBM Award 2023: Bupati Ungkap Sukses Tuntaskan 5 Pilar STBM

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Terus Matangkan Kesiapan Pemberian Vaksin Covid-19

ArkiFM Friendly Radio

Gubernur NTB Dukung Program BPC Perhumas

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment