ARKIFM NEWS

Dituding Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Oknum Bacaleg Dipolisikan

“Bakal calon legislatif idealnya harus mampu menjadi panutan warga, untuk bebergai persyaratan yang mendukung hal tersebut dibuat oleh negara. Namun apa jadinya ketika oknum bacaleg tersebut justru tersangkut perbuatan tercela.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Sejumlah warga yang merasa pemilik sah Tanah dengan sertifikat 494, bersama kuasa hukumnya Malikurrahman, SH Assosiate, Senin 16/7 pagi tadi, harus mendatangi kepolisian resoor Sumbawa Barat. Pasalnya, langkah hukum itu harus lakukan karena oknum bakal calon legislatif dengan inisial MM tersebut diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan.

Melalui keterangan pers, kuasa hukum pelapor, Malikurrahman, SH mengatakan, upaya hukum tersebut adalah langkah terakhir yang telah dilakukan kliennya. Karena oknum bakal calon legislatif dengan daerah pemilih Taliwang tersebut sangat pasif, dan tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan kepada terlapor.

“kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, termasuk somasi. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah beritikat baik. Jadi kami harus tempuh langkah ini (kepolisian.red).”tegas Iken, demikian ia akrab disapa.

Dijelaskan, penipuan dan penggelapan yang disangkakan pelapor kepada MM, berawal dari sertifikat tanah bernomor 494 milik pelapor yang telah diagunkan kepada bank NTB. Padahal objek sertifkat tanah tersebut telah dijual secara sah. Dan hal tersebut baru  diketahui pelapor ketika akan melakukan pemecahan sertifikat tanah bernomor 494 tersebut.

Pelapor telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Iken, tetapi pihak terlapor justru pasif dan terkesan menghindar dari persoalan tersebut.

“secara sah tanah tersebut telah dijual kepada klien kami. Posisi terlapor, adalah sebagai anak tiri dari pemilik sah yang telah menjual tanah tersebut kepada klien kami. Dan semua bukti-bukti penjualan dan peralihan itu sah.”Tukasnya.

Menurut iken, langkah hukum yang diditempuh itu adalah jalan terbaik, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi pemilik sah tanah tersebut, saat ini sudah terdiri dari beberapa orang, sedangkan terlapor adalah bakal calon legislatif yang semestinya menunjukkan sikap yang baik sebagai warga negara.

Seperti diketahui, bersama Malikurraham, SH Assosiate ada beberapa pengacara yang  juga ikut dalam kuasa tersebut, yaitu Supiadi dan Edwin Ramdhani. Sementara itu, adapun sejumlah pelapor dalam persoalan tersebut adalah, Saruji Husain, H.Hamzah, Doni hardiansyah, Samsuddin Ibrahim, faizal Afami, Samsul Ismail, Lutfi Ali, Gita Adekamtari, Yunita Helen Damayanti, Aminah, dan Ida Zuabaidah.

“Saya harap pihak kepolisian harus segera memproses dan menyelesaikan persoalan ini. Karena ini menyangkut hak banyak orang. Kita tidak ingin ada orang yang merasa berkuasa lantas berbuat semaunya.”Demikian, tutup iken. (Unang Silatang. Radio Arki)

Related posts

Pemerintah Daerah KSB Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H

Pemda Diminta Segera Siapkan Naker Lokal Untuk Smelter

ArkiFM Friendly Radio

Kasus Pencurian Ternak di Brang Rea Terbongkar Melalui CCTV

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment