Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah telah memudahkan proses pengurusan administrasi kependudukan. Jika sebelumnya masyarakat mengurus dokumen kependudukan dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan berakhir di Disdukcapil. Tetapi kini, masyarakat cukup mendatangi Disdukcapil saja.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KSb, Ibrahim, S.Sos., M.M dalam laporannya pada acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Online, di Hotel Grand Royal, Rabu pagi (14/11).
Dari Disdukcapil, Sambung Ibrahim, baru kemudian akan diberitahukan ke Kecamatan hingga desa/kelurahan terkait dokumen kependudukan warganya yang telah diterbitkan.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam sambutannya meminta agar pemuktahiran data kependudukan selalu berjalan mengikuti perubahan di tengah masyarakat.
“Data kependudukan mutlak dimuktahirkan, ini data manusia, harus terus diperbaharui sesuai perubahan di masyarakat, sehingga ada data terpadu, jangan sampai ada perbedaan data”, Ujar Bupati dihadapan peserta sosialiasi.
Disebutkan bupati, ada empat fokus gerakan tertib administrasi kependudukan. Pertama, sadar kepemilikan dokumen kependudukan. Kedua, sadar pemuktahiran data kependudukan, tentunya Disdukcapil harus bisa bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga tingkat RT, termasuk Agen PDGPR. Ketiga, sadar pemanfaatan data kependudukan, pihak yang berkepentingan bisa memanfaatkan data kependudukan. Keempat, sadar melayani administrasi kependudukan, yakni sikap dan prilaku aparatur untuk melayani masyarakat dengan baik. (Enk. Radio Arki)