Sumbawa Barat. Radio Arki- Setelah dipolisikan oleh sejumlah warga yang merasa pemilik atas tanah dengan nomor sertifikat 494, MM yang bakal calon legislatif untuk daerah pemilihan Taliwang berharap agar kasus tersebut tidak dipolitisasi dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia pun mengaku bahwa, telah berusaha proaktif dalam persoalan tersebut.
“saya bersyukur kalau kasus ini masuk di kepolisian agar lebih terang benderang posisinya. Hanya saya minta ini jangan dipolitisasi. Karena selain telah berupaya untuk proaktif dengan mendatangi setiap mediasi yang dilaksanakan di kelurahan, saya pikir ini kasus sudah lama dan tidak bisa masuk menjadi penggalapan apalagi penipuan.”tegas MM membantah, Senin (16/07) sore tadi.
Pinjaman di Bank NTB telah berlangsung lama, jelasnya, dan dalam penjaminan di Bank yang bersangkutan yaitu pemilik awal atas Nama A.Rahman alias endeng juga telah menyetujui. Memang saat ini, pinjaman tersebut mengalamni kemacetan. Tetapi yang jelas pada saat peminjaman di Bank, pemilik sah masih hidup dan mengetahui prosesnya. Jadi tidak ada tindakan penggelapan apapun didalam proses tersebut.
“saya juga menghormati proses hukum tersebut. hanya saya ingin semuanya klir, dan jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu.” tukasnya
“prosesnya sudah lama, dan ayah saya juga sudah menyetujui pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut, termasuk ikut juga bertanda tangan di bank NTB. Jadi bagaimana bisa masuk penggelapan atau penipuan. Saya harap ini bukan pengiringan opini untuk mencemarkan nama baik saya. Tetapi apapun silahkan, saya akan hadapi sampai kemanapun dibawa.”tutupnya
(BACA:.http://arkifm.com/4148-dituding-lakukan-penggelapan-dan-penipuan-oknum-bacaleg-dipolisikan.html)
Sebelumnya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Malikurrahman, SH menegaskan telah menempuh jalur kekelurgaan dan telah mensomasi terlapor, tetapi tidak ada jawaban. Sehingga untuk menuntaskan hal tersebut, maka pihaknya sebagai kuasa hukum atas pelapor yaitu Saruji Husain, H.Hamzah, Doni hardiansyah, Samsuddin Ibrahim, faizal Afami, Samsul Ismail, Lutfi Ali, Gita Adekamtari, Yunita Helen Damayanti, Aminah, dan Ida Zuabaidah, yang kesemuanya adalah warga kingkungan Kota Baru, kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang harus menumpuh jalur hukum. (Unang Silatang.Radio Arki)