Mataram. Radio Arki – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan. SH.,MH. Masih dalami kasus Pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu yang merugikan Negara Rp. 10 Milliar.
“Kasus itu masih dalam proses penyelidikan, dan calon tersangka sementara sudah kami kantongi. Tinggal kita tetapkan setelah memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana KUHAP kita. “Ucapnya kepada wartawan www.arkifm.com, Kemarin (1/10).
Lanjut Dedi Irawan, Setelah timnya melakukan gelar perkara pemeriksaan saksi dan penyitaan, baru bisa di ekspos didepan pimpinan untuk membahas dan menetapkan siapa kira-kira yang dapat mempertanggung jawabkan secara perdata maupun pidana terhadap kerugian-kerugian pencairan dana kredit Bank NTB Cabang Dompu.
“Belum bisa kami beritahu calon tersangka itu siapa?. kalau semuanya sudah kami lewati Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Baru kemudian bisa di ungkapkan dipersidangan. Yang jelas pasti semua akan terungkap”, Terangnya.
Sementara, untuk saat ini Kejati NTB masih memanggil enam orang saksi dari Bank NTB Cabang Dompu. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MA. Radio Arki).