Mataram. Radio Arki – Anggota Polres Mataram berhasil membekuk pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat), berinisial AR (31) dan RH (33) yang merupakan warga asal Kecamatan Selaparang. Dimana AR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, sedangkan RH mengaku baru pertama kali menncuri motor.
Demikian disampaikan Kapolres Kota Mataram, melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Tamtomo. SH.,SIK kepada wartawan www.arkifm.com, saat konferensi pers, pagi tadi (10/12).
Dijelaskan, penangkapan terduga pelaku bermula saat pihaknya melalui Tim Gabungan Resmob 701 Polres Mataram tengah berada di daerah Jempong melakukan giat patroli malam untuk antisipasi adanya kerawanan dan sesuatu yang tidak di ingingkan. Namun saat patroli berlangsung, tiba tiba ada kerumunan massa.
“Setelah didekati, akhirnya diketahui warga sedang menghakimi pelaku. Oleh anggota Polres Mataram akhirnya diamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP,” Ujar AKP Joko Tamtomo.
Sebelum kepergok saat melancar aksinya, pelaku tengah berusaha membawa kabur motor yang terparkir di area kost kostan pada Jum’at dini hari. Saat hendak membawa lari motor tersebut, korban tersadar sehingga dengan spontan berteriak meminta pertolongan. Tersangka yang tertangkap tangan akhirnya digebuk massa.
“AR mengakui sudah tiga kali masuk penjara terkait kasus Narkoba, Penadahan, dan Curanmor. Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara”, Ujarnya.
Untuk diketahui, adapun sejumlah barang bukti yang di amankan yakni, 1 Unit Sepeda Motor Kawazaki KLX Warna Putih Lis Biru, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah DR 2975 CM (yang digunakan oleh pelaku), 1 Lembar STNK R2 DR 5425 DW An Pemilik: I KADEK MERTAYASA (yang ditemukan disaku celana pelaku). (MA. Radio Arki)