Sumbawa Barat. Radio Arki – Berakhir sudah perjalan panjang TA alias Bogeng (30) warga Desa Ai’ Suning, Kecamatan Seteluk. Setelah 2 minggu berhasil kabur dan menjadi buron pihak kepolisian Polres Sumbawa Barat akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya. Bogeng akhirnya dibekuk oleh tim Opsnal Polres Sleman Polda Jogjakarta.
“2 minggu Bogeng kita kejar. Sebelumnya, Bogeng sempat lari ke Lunyuk Sumbawa Besar setelah kejadian penganiayaan, pada Jum’at (4/1). Setelah kita cek posisinya, ternyata tersangka telah lari ke Kabupaten Sleman. Akhirnya kita (Tim Opsnal Pores KSB, red) secara sigap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polres Sleman membekuk Bogeng di salah satu kost di Sleman, pada hari Ahad (13/1),” Ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH dalam jumpa pers di Halaman kantor Polres Sumbawa Barat, Jum’at pagi (18/1).
Dijelaskan, sebelumnya Bogeng melakukan penganiayaan dengan menebas sebilah parang ke paha saudara H alias Arnes (39) di Dusun Lamunga Desa Batuputih, Kecamatan Taliwang. Warga Desa Dalam Kecamatan Alas tersebut dianiaya oleh Bogeng sebagai bentuk solidaritas kepada Poles (teman Bogeng) yang mengaku tidak suka kepada Arnes lantaran sering diperlakukan tidak baik saat menambang emas.
“Atas dasar solidaritas, ditambah lagi terpenguruh minuman keras. Tanpa basa basi, Bogeng yang sebelumnya pada tahun 2013 pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan tersebut melakukan penganiayaan dengan menebas dengan parang 1 kali saat korban hendak mengambil batu emas. Akibatnya, korban langsung jatuh tergeletak dengan kondisi luka berat,” Jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim dan jajaran sembari memperlihatkan bukti sebilah parang.
Kini, atas tindakannya, Lelaki 1 anak tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan sangkaan pasal berkaitan dengan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara Barang Bukti (BB) penganiayaan berupa 1 buah kaos warna putih, 1 buah celana dalam, 1 buah celana pendek, 1 buah baju kaos lengan pendek dan 1 bilah parang diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)