Mataram. Radio Arki – Berakhir sudah perjalanan panjang Dolfin Felix (34), tahanan kasus narkoba warga negara Francis yang kabur dari sel tahanan Polda NTB, Senin (21/1).
Setelah 11 hari buron, pengedar narkoba yang sebelumnya tertangkap membawa 2,4 Kilogram narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi senilai 3,2 Milliar tersebut, akhirnya dibekuk tim Buser Polda NTB, malam tadi (1/2) pukul 22.00 di sebuah tempat di daerah Pusuk, Lombok Utara.
Kapolda NTB, melalui Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana membenarkan penangkapan tersebut, melalui pesan singkatnya.
“Iya benar, sudah ditangkap mas,” Kata AKBP I Komang Suartana kepada media melalui pesan singkatnya.
Ditanya soal perkembangan terkini terkait tahanan Dolfin Felix. AKBP Komang mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan mas,” tambahnya singkat.
Seperti diketahui, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018 di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat lebih dari 2,4 kilogram dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar.
Namun, pada pada Senin (21/1), Polda NTB dibuat geger. Dorfin melarikan diri saat dini hari dengan memotong jeruji besi pada jendela kamar tahanan berukuran 70×70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua. (Enk. Radio Arki)